Rencana Kades Bebaskan PBB Diminta Dikaji Ulang

Rencana Kades Bebaskan PBB Diminta Dikaji Ulang

Kabag Hukum Setda BS, Hendri SH-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bagian Hukum Setkab Bengkulu Selatan menilai rencana sebagian kepala desa membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat perlu pengkajian mendalam.

Walaupun tujuannya baik dan ingin membantu masyarakat, tetapi harus ada dasar yang kuat untuk dijadikan landasan.

Apalagi rencananya pajak masyarakat yang dihapuskan itu akan ditutupi menggunakan Dana Desa.

BACA JUGA:Bayar PBB dan PAD Bisa di Kantor Pos

"Berbuat baik hal yang wajar, namun jangan sampai malah terseret keranah hukum, walaupun kemampuan keuangan desa bisa menanggulangi semuanya," terang Hendri.

Diakui Hendri, program kades menghapuskan kewajiban masyarakat membayar PBB itu secara kemanusiaan bagus.

Hendri mengaku pernah membaca berita program pembebasan PBB ini pernah diterapkan Gubernur DKI Jakarta. Tetapi pembebasan PBB yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta kala itu diikuti dengan beberapa ketentuan.

“Kami masih mengkaji regulasi dan ketentuan yang bisa digunakan, jika memang ada,” kata Hendri.

BACA JUGA:Capaian PBB-P2 : KDI Tertinggi, Seginim Paling Bawah

Kalaupun nanti ada regulasi yang bisa dijadikan landasan, tentu tidak semua masyarakat bisa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

Harus ada ada ketentuan ketentuan lagi. Supaya niat baik melalui program itu bisa tersalur dengan baik dan tepat sasaran.

Seperti misalnya masyarakat yang hanya memiliki lahan tempat bangunan yang ditempati sehari hari tentu beda kebijakannya dengan orang yang memiliki lahan atau kebun berhektar hektar. (one)

Sumber: