Jambret Emak-emak, Mahasiswa asal Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi

Jambret Emak-emak, Mahasiswa asal Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi

RINGKUS: Mahasiswa dibekuk jajaran Polres Bengkulu Selatan setelah terduga menjadi pelaku jambret-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial RD (22), dibekuk polisi setelah diduga menjadi pelaku jambret.

Peristiwa jambret kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Satu unit handphone (HP) merk Oppo F11 milik Nihayati (47), warga Jalan Padang Gunang Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna digasak pelaku.

BACA JUGA:Demi ke Lokalisasi, 3 Warga Bengkulu Selatan Nekat Jambret: 2 Masih Berstatus Pelajar

Beruntung berkat gerak cepat Polsek Manna. Pelaku yang merupakan warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis berhasil diringkus beberapa jam setelah kejadian.

Penjambretan itu terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 09.32 WIB.

Ketika korban mengendarai sepeda motor melintas di jalan lintas Manna-Seginim, tepatnya di Tebing Kayu Aghau Desa Padang Pandan Kecamatan Manna.

Sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Tempo Satu Jam, Penjambret Mahasiswa Berhasil Dibekuk

Kemudian mahasiswa asal Kabupaten Bengkulu Selatan ini langsung mengambil HP korban yang diletakkan dalam “saku” depan sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil HP, pelaku langsung tancap gas dan kabur.

Ketika itu, korban sempat berteriak meminta tolong warga. Korban kemudian melapor ke Polsek Manna.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Manna bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapat informasi pelaku kabur ke arah Seginim. Tidak berselang lama, polisi langsung menemukan pelaku, kemudian digelandang ke Mapolsek Manna.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Dua Jambret HP Ditangkap

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dari tangan pelaku kami juga mengamankan satu unit HP korban yang dicuri oleh pelaku,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Manna, Iptu Yevi Mulyadi, SH.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk diperiksa lebih lanjut melengkapi BAP,” tukas Kapolsek. (yoh)

Sumber: