3 Perambah Hutan Konservasi di Bengkulu Ditangkap
TANGKAP: Polda menangkap tiga tersangka yang diduga merambah hutan di lahan konservasi-Lisa Rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap 3 orang pria yang diduga melakukan perambahan hutan konservasi perlindungan satwa gajah yang berada di Kecamatan Seblat Kabupaten Bengkulu Utara.
Tiga orang yang ditangkap itu adalah AI (50), RN (62), serta SI (52) yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos mengatakan, pada tersangka diduga melakukan perambahan hutan seluas lebih kurang 4 Ha yang nantinya dipergunakan untuk ditanami kebun sawit.
"Mereka ini leluasa melakukan aksinya karena patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau," kata Sudarno, Rabu 19 Oktober 2022.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, mengatakan, pengungkapan perambahan ini dilakukan pihaknya bersama BKSDA. Para tersangka juga sebelumnya telah mendapatkan teguran sejak 2019.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Kayu Temuan Bukan Dari TNBBS
"Ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang sebelat habitat harimau Sumatera," kata Arisandi.
Kepala konservasi sesi wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari mengatakan, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang sebelat yang telah dirambah sekitar belasan hektar.
Bentang Alam Seblat memiliki luasan sekitar 323 ribu hektar yang terbentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto.
"Secara administrasi wilayah ini berada di dua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko," katanya. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar. (cia)
Sumber: polda bengkulu