Kemenkes Larang Penggunaan Obat Bentuk Sirop, Bupati Bengkulu Selatan Terbitkan SE

Kemenkes Larang Penggunaan Obat Bentuk Sirop, Bupati Bengkulu Selatan Terbitkan SE

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi -wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COMKemenkes RI sementara ini melarang penggunaan obat bentuk cair atau sirop. Bahkan Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair/sirop kepada masyarakat.

Hal ini atas tindakan kewaspadaan terkait temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Larangan Kemenkes inipun langsung ditanggapi.

Di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Bupati Gusnan Mulyadi langsung menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/318/kepeg/2022 tentang penggunaan obat-obatan dalam bentuk cair/sirop.

SE ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kefarmasian mulai dari puskesmas, apotek, toko obat, instalasi farmasi, rumah sakit dan klinik di wilayah BS.

“Pemkab BS juga menerbitkan surat edaran dan disampaikan kepada pimpinan rumah sakit, puskesmas, pemilik apotek dan toko obat agar mematuhi ketentuan yang disampaikan Kemenkes. Untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang. Sementara surat edaran Bupati baru saja diterbitkan sore tadi (kemarin), dan langsung kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait agar dipatuhi,” ujar Kabid SDK Dinkes BS, Nex Pusman SKM.

Menurut Nex, kasus gagal ginjal di Kabupaten BS belum ditemukan. Meski demikian, larangan Kemenkes tetap harus ditindaklanjuti.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh dokter, kepala puskesmas dan pimpinan rumah sakit, serta pemilik apotek dan toko obat, untuk diberikan pengarahan.

Sementara itu, Bupati BS Gusnan Mulyadi juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sirup yang dilarang pihak Kemenkes yang mengandung bahan berbahaya.

"Kami mengimbau masyarakat khususnya pasien anak-anak untuk jangan dulu minum obat sirup yang dilarang pihak Kemenkes, terlebih tanpa ada resep dokter," pesan Gusnan.

Sebelumnya, larangan terkait penggunaan obat-obatan dalam bentuk cair tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa lalu (18/10).

Atas SE Kemenkes, diminta kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (one)

 

 

Sumber: