Tahun 2023, Ada Nomenklatur Baru

Tahun 2023, Ada Nomenklatur Baru

Anggota DPRD Bengkulu Selatan Holman-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD BENGKULU SELATAN yang membahas revisi Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah atau Nomenklatur OPD masih bekerja.

Mereka masih mencari referensi untuk bahan dalam pembahasan revisi perda tersebut.

“Pembahasan revisi perda nomenklatur OPD terus berjalan. Dalam minggu ini kami koordinasi ke Kemenpan-RB dan Kemendagri untuk berkoordinasi dalam rangka mencari refrensi pembahasan revisi perda,” kata Ketua Pansus Revisi Perda Nomenklatur OPD, Holman, SE.

Dikatakan Holman, refrensi dari kementerian terkait sangat diperlukan dalam pembahasan revisi perda.

Hal itu akan menjadi rujukan dalam proses pembahasan agar tidak ada yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

“Hasil refrensi ini menjadi bahan kami melakukan pembahasan. Kami akan melihat secara mendetail hal-hal yang perlu direvisi dalam perda,” ujar Holman.

Ditargetkan dalam waktu sebulan kedepan, revisi perda nomenklatur OPD diselesaikan, sehingga dapat segera disahkan menjadi perda.

Dan mulai tahun 2023, perda tersebut dapat menjadi rujukan untuk menerapkan nomenklatur terbaru.

“Revisi perda ini pasti selesai dalam tahun, mudah-mudahan akhir tahun nanti disahkan menjadi perda. Ditahun 2023 nanti OPD di jajaran pemerintahan kita (BENGKULU SELATAN) dapat menyesuaikan hasil revisi perda,” ujar Holman.

Ditambahkan Holman, revisi perda nomenklatur OPD merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah. Sebelumnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kelembagaan, kemudian PP tersebut direvisi menjadi PP Nomor 72 tahun 2019, adanya perubahan itu tentu mewajibkan Pemda untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru.

Atas dasar itulah eksekutif mengajukan revisi perda nomenklatur OPD ke DPRD ditahun 2022 ini.

Dalam usulan eksekutif, ada 10 OPD yang akan naik tipologi, dan satu OPD baru akan dibentuk, yakni Dinas Pendapatan yang merupakan pemecahan dari BPPKAD BS saat ini. (yoh)

Sumber: