Pemprov Bengkulu Diminta Segera Usulkan Kuota PPPK

Pemprov Bengkulu Diminta Segera Usulkan Kuota PPPK

Kantor Gubernur Bengkulu Didemo puluhan guru honorer yang menuntut segera diangkat menjadi PPPK-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta segera mengusulkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB).

Pasalnya, sampai saat ini belum ada usulan yang diajukan.  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler mengatakan, pemerintah pusat telah membuka peluang untuk memberikan formasi PPPK kepada daerah.

Namun formasinya tetap harus diusulkan dari daerah secara tertulis. Jika tidak, pemerintah pusat tidak akan mengakokodir usulan itu.

BACA JUGA:PPPK Belum Pasti, Honorer Makin Terancam

"Kita mendapat laporan dari pusat, memang belum ada usulan formasi PPPk dari Bengkulu. Ini sangat disayangkan," kata Dempo, Ahad (23/10/2022).

Saat ini, terdapat 524 guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade tahun 2021. Sesuai janji pemerintah pusat, guru honorer itu menjadi prioritas diluluskan pada tahun 2022.

Dempo mengatakan, pihaknya sudah banyak mendapatkan keluhan dari guru honorer, baik langsung maupun melalui handphone.

"Kalau keluhan sudah banyak kita terima. Makanya tidak ada alasan lagi bagi pemprov untuk tidak mengusulkan," katanya.

BACA JUGA:Datangi Kantor Gubernur Bengkulu, Guru Honorer: Angkat Kami Jadi PPPK

Dikatakan Dempo, pemerintah pusat akan memberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk gaji PPPK tahun 2023 mendatang.

"Ada anggaran DAK dari pusat. Tinggal lagi pemprov, formasi apa yang akan diusulkan, sesuai kebutuhan daerah," ujar Dempo.

Terkait tingginya belanja pegawai di APBD Provinsi Bengkulu yang telah mencapai 42,7 persen atau lebih dari 30 persen idealnya belanja pegawai

Menurut Dempo, memang hal ini menjadi masalah sejak tahun 1998. Salah satunya akibat terus bertambahnya jumlah PNS setiap tahunnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: Tidak Ada Anggaran Gaji PPPK!

Termasuk bertambah honorer. Ditambah lagi, tidak adanya efisiensi operasional pegawai dan lainnya.

"Pemerintah memang harus berpikir dan mencari solusi. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Gubernur, TAPD dan DPRD Provinsi. Bagaimana merumuskan anggaran kecil namun efisien," pungkasnya. (cia)

Sumber: