ASN dan Kades Diingatkan Hindari Resiko Terjerat Hukum

ASN dan Kades Diingatkan Hindari Resiko Terjerat Hukum

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi -dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda BS dan para pemerintah desa agar bekerja sesuai aturan.

Terutama dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Jangan sampai terjadi kesalahan dan beresiko terjerat hukum.

Jika kemudian ada laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran terutama di desa, sebaiknya jangan dulu melapor ke aparat penegak hukum. Tetapi sampaikan dulu ke Inspektorat. Nanti pihak inspektorat akan menindaklanjuti dengan melakukan audit.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diingatkan Jangan Ada Penyelewengan DD

Jika hasil audit terjadi kerugian negara, maka pihak yang diduga melakukan kesalahan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “TGR harus tuntas dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP ditetapkan," terang  Gusnan. Jika TGR tidak juga dibayar, maka barulah persoalan dilimpahkan ke penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.

Terpisah, kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH menambahkan pihaknya selalu mengingatkan Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar mengacu pada dokumen RPJMDes dan APBDes yang sudah disepakati dalam musyawarah desa.

Hal ini untuk meminimalisir resiko penyelewengan penggunaan anggaran APBDes. Karena, sudah banyak persoalan hukum yang menimpa Kades maupun perangkat desa, agar hal ini tidak terulang lagi.

“Selalu kali ingatkan jangan sampai Pemdes bermasalah dengan hukum, karena itu dalam merealisasikan anggaran harus mempedomani aturan yang ada, jika ada keraguan silakan konsultasikan dengan inspektorat atau DPMD, bisa juga dengan aparat penegak hukum,” pungkas Herman. (one)

Sumber: bupati bengkulu selatan