Polda Bengkulu Benarkan Oknum Polisi Polres Rejang Lebong Ditangkap Anggota Sat Narkoba Lubuklinggau
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan SPM, oknum Polisi Polres Rejang Lebong yang ditangkap di Kota Lubuklinggau-istimewa-linggaupos.disway.id
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan adanya anggota Polres Rejang ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kabid Humas mengatakan oknum inisial Bripda SPM (25) yang merupakan ajudan Wakapolres itu, sekarang masih dalam penanganan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Benar sudah diamankan Mapolres Lubuklinggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini SPM berada di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sudarno Rabu 26 Oktober 2022.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Ditangkap di Lubuklinggau, Pas Digeledah? Astaga…
Selain itu, juga didapatkan informasi bahwa selain Bripda SPM, ada juga seorang perwira polisi. Hanya saja tidak ada barang bukti, namun pada saat dilakukan tes urine dinyatakan positif.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Rejang Lebong Bripda SPM (25) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
SPM diinformasikan ajudan Wakapolres yang merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ditangkap Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Darinya diamankan barang bukti plastik klip berisi dua butir ekstasi logo kuda, senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.
BACA JUGA:Komentari Pria di Kosan, Muka Pemandu Lagu Asal Rejang Lebong Penuh Luka Cakaran
Adapun kronologis penangkapan, bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan.
Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jembatan di Seluma Ambles, Mobil Truk Nyungsep
Setelah mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room No.7 Wisma Q.
Selanjutnya anggota Polri tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Setelah dimintai keterangannya, anggota tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya tersebut untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room No.7.
Selain itu hasil tes urine, oknum tersebut juga positif menggunakan Narkotika.
BACA JUGA:Nongkrong di GOR Bengkulu Selatan, Remaja Kota Manna Dianiaya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi hal ini membenarkan anggotanya melakukan penangkapan di Wisma Q. Hanya ia tidak merinci adanya penangkapan oknum. “Ada empat orang yang ditangkap. Semuanya positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urine,” jelasnya. (*)
Sumber: linggaupos.disway.id