Tanggo Raso Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Tanggo Raso Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Desa Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya terpilih menjadi perwakilan desa percontohan anti korupsi oleh Pemkab Bengkulu Selatan. 

Program ini untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dana desa seperti yang sudah banyak terjadi selama ini.

“Desa Tanggo Raso dipilih sebagai perwakilan percontohan desa anti korupsi tahun 2023. Ada beberapa alasan dipilihnya Desa Tanggo Raso sebagai percontohan desa anti korupsi, salah satunya persiapan yang matang oleh pemerintah desa,” kata Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Akan Nginap di 5 Desa

Dikatakan Hamdan, pembentukan percontohan desa anti korupsi merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi pembentukan percontohan desa anti korupsi tahun anggaran 2023 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), dan Surat Gubernur Bengkulu Nomor: 420/1855/DPMD/2022 tanggal 16 September 2022 perihal Usulan Percontohan Desa Anti Korupsi.

Hamdan  menjelaskan, agar menjadi yang terbaik sebagai  percontohan desa anti korupsi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:Pastikan Seluruh Desa di Bengkulu Selatan Terkoneksi Internet

Yakni  penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kwalitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Diharapkan Pemdes Tanggo Raso dapat terus berbenah dan memenuhi  lima indikator tersebut.

“Harapan kita semua unsur tersebut dapat terpenuhi agar nantinya benar benar menjadi percontohan desa anti korupsi. Dan kedepannya semua desa di Bengkulu Selatan bisa menjadi desa yang bersih dari praktek segala jenis korupsi,” tukas Hamdan. (yoh)

Sumber: