Pemalak Kios Sekundang Ditangkap, Polisi Jerat Tsk Pasal Berlapis

Pemalak Kios Sekundang Ditangkap, Polisi Jerat Tsk Pasal Berlapis

Inilah Dua Pelaku Pemalakan Kios Sekundang di Kedurang Ditangkap Polisi-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemalak atau pelaku pemerasan di Toko Viosa Mart Kios Sekudang milik Indan, warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, berhasil ditangkap.

Kedua tesangka berinisial NJ alias No (26) dan HS alias He (23), warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Kedurang Ilir.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 16.47 WIB, Kamis (27/10/2022).

Saat dibekuk, keduanya sedang nongkrong di salah satu bengkel sembari mabuk minuman beralkohol.

BACA JUGA:Diserang Beruang Madu, Telinga Warga Seluma Nyaris Putus

Dari penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan ketika beraksi memalak Kios Sekudang.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni tentang pencurian disertai kekerasan, dan pasal kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kedurang, Ipda Erik Fahreza, SH.

Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang nongkrong di wilayah Desa Nanjungan.

Kemudian Kapolsek Kedurang bersama anggota langsung bergerak menelusuri informasi tersebut.

Setelah dicek di TKP ternyata memang ada dua pemuda tersebut.

BACA JUGA:Polres Seluma Bekuk Tiga Pelaku Curnak Kambing

Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari penggeledahan badan ditemukan sebilah parang.

Ketika dilakukan interogasi, keduanya mengaku menjadi pelaku pencurian di toko ViosaMart milik Indan.

“Dari tangan kedua tersangka kami amankan barang bukti berupa senjata tajam. Kami juga sudah mengantongi rekaman CCTV yang merekam kedua tersangka melakukan aksi pemalakan di toko milik korban,” beber Kapolsek.

Sekedar mengingatkan, pemalakan dilakukan kedua tersangka pada Minggu, 4 September 20202 dini hari.

Ketika keduanya datang ke toko korban dengan tujuan meminta uang. Namun korban dan karyawan toko menolak memberi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nelayan Bengkulu Selatan Ditemukan Tewas di Gudang Ikan

Pelaku kemudian mengancam korban pakai senjata tajam, lalu mereka mengambil satu karung beras dagangan korban. Kemudian kedua pelaku kabur. (yoh)

Sumber: polsek kedurang