Catat! Rilis BPOM RI Ini Daftar 7 Obat Sirup Tak Memenuhi Syarat

Catat! Rilis BPOM RI Ini Daftar 7 Obat Sirup Tak Memenuhi Syarat

RILIS : BPOM RI merilis 7 obat sirup anak yang tidak memenuhi syarat-disway.id-raselnews.com

BENGKLU SELATAN, RASELNEWS.COM – Persoalan obat yang berbahaya dikonsumi oleh anak masih saja terjadi di negeri ini.

Terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis 7 obat sirup yang tidak memenuhi syarat dikonsumsi oleh anak.

BPOM RI menyebut 7 obat sirup anak itu tak memenuhi syarat karena telah tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Obat sirup anak yang tak memenuhi syarat ini adalah produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, diantara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).

Parahnya, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan tidak baik dikonsumsi.

"Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen," terang Penny, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Warning Apotek dan Toko Obat: Jangan Jual Obat Sirup Berbahaya
Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar," jelas Penny.

Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.

Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.

Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny.

Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:

PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup

Sumber: berbagai sumber