Remaja 14 Tahun Ditangkap

Remaja 14 Tahun Ditangkap

ilustrasi pencurian -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Jumlah anak di bawah umur yang menjadi aktor kriminal di Kabupaten Bengkulu Selatan terus bertambah.

Selasa (1/11/2022) malam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan membekuk seorang remaja berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Remaja tersebut dibekuk karena kedapatan mencuri satu unit handphone (HP) milik Madian Sahari (47), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Maling, Warga Seluma Dimassa

Aksi pencurian diketahui pada 23 September 2022. Ketika itu, anak pelapor meletakkan HP merek Realme 6 di dekat tempatnya tidur sambil mengisi daya baterai.

Waktu ia tidur di dalam kamar lantai dua rumah mereka, posisi pintu kamar tidak terkunci.

Kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.

Tersangka masuk ke dalam kamar secara diam-diam, lalu mengambil HP yang berada di dekat anak pelapor yang tertidur.

BACA JUGA:HP Resepsionis Hotel Digondol Maling

Setelah berhasil mengambil HP, tersangka langsung kabur meninggalkan TKP.

Anak pelapor baru tahu kehilangan HP saat bangun pada pagi harinya. Ia sempat mencari HP di dalam rumah, namun tidak ditemukan.

Kemudian pelapor menyampaikan melaporan hilangnya HP milik anaknya tersebut ke polisi.

Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan tersangka masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Motor Dinas Pemda Bengkulu Selatan Digondol Maling

“Karena tersangka masih anak di bawah umur, proses penyidikan akan cepat, itu sesuai aturan undang-undang,” tutur Kanit Pidum. (yoh)

Sumber: