Pemkab Kaur Rekrut 328 PPPK Guru: Ini Rincian dan Syaratnya

Pemkab Kaur Rekrut 328 PPPK Guru: Ini Rincian dan Syaratnya

ilustrasi pppk-DOK-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hanya saja, informasi hanya untuk sejumlah tenaga guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah diploma.

Terdapat 328 kuota yang dibuka. Kepastian sesuai pengumuman yang dirilis BKDPSDM Kaur bernomor 800/1112.B/BKD-PSDM/KK/2022 yang ditandatangani 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dewan Endus Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Bengkulu Selatan

"Pendaftaran sudah diumumkan. Kepada tenaga guru yang berminat, silakan ajukan pendaftaran hingga 13 November 2022 mendatang," ungkap Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM.

Pengumuman sudah disampaikan BKDPSDM, Rabu (2/11/2022), baik secara langsung di papan pengumuman atau dapat mengakses situs resmi BKDPSDM Kaur.

Pihaknya juga membagikan di media sosial resmi BKD PSDM Kaur.

Seleksi administrasi digelar hingga 15 November 2022. "Pengumuman seleksi adminitasi akan kita sampaikan pada 16-17 November 2022," ujarnya.

BACA JUGA:Tuntutan Guru Honorer di Bengkulu untuk Menjadi PPPK Sulit Terealisasi, Ini Kata Hamka Sabri

Terpisah, Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, MH mengatakan rincian 328 PPPK yang dibutuhkan yakni 72 guru agama Islam SD, 10 guru Bahasa Indonesia SMP, 9 guru bahasa Inggris SMP, 5 guru Bimbingan Konseling SMP, 6 guru IPA SMP, 8 Guru IPS SMP.

Kemudian, 8 orang guru Matematika SMP, 26 guru Penjaskes SD dan SMP, 5 guru PPKN, 12 guru Prakarya dan Kewirausahaan serta 4 guru Seni Budaya.

Sisanya, untuk mengisi kebutuhan guru kelas PAUD, TK, SD dan SMP.

"Salah satu syarat utama yakni mengantongi sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah diploma," tegas Sifrihadi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Mendaftar di SSCASN

Dalam prekrutan kali ini, THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Kemudian Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.

Selanjutnya guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

"Untuk pelamar prioritas II adalah THK-II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik. Terutama yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun," demikian Sifrihadi. (jul)

Sumber: