DPMPPTSP Seluma Siap Sanksi PT. Maju Tambak Subur
Udang Tambak-DOK-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - PT Maju Tambak Subur (MTS) yang bergerak dibidang budi daya udang berkedudukan di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras terancam disanksi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma akan menjatuhkan sanksi tegas bila pihak manajemen perusahaan itu tidak segera memperpanjang izinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Plt Kepala DPMPPTSP Seluma Mulyadi Zainudin mengatakan selain perizinan Amdal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), izin lokasi, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKR) juga harus diperbarui.
Sebelumnya pihak DPMPTSP Seluma sudah menyurati PT MTS. Sayangnya, yang menghadiri surat panggilan itu hanya petugas lapangan yang tidak begitu mengetahui tentang perizinan.
BACA JUGA:Dua Pekan Tragedi Ledakan Pabrik CPO PT. SBS: Belum Ada Kesimpulan, Masih Penyelidikan
"Surat teguran dan panggilan ini merupakan surat yang terakhir. Apabila pihak perusahaan tidak juga mengindahkan, akan ada sanksi," tegas Mulyadi saat mengikuti hearing antara DPMPPTSP dengan Komisi I DPRD Seluma. Hearing tersebut juga sempat membahas lahan yang digunakan sebagai lokasi tambak udang, masih berstatus SHM.
"Mengenai hal ini (SHM) dalam waktu dekat kami akan mengirim surat lagi, masih kami proses. Nanti akan kami minta agar yang dihadirkan adalah yang memang mengetahui terkait semua permasalahan pada PT. MTS tersebut," ujarnya.
Untuk LKPM, PT. MTS terakhir menyampaikan laporan pada triwulan keempat 2021. Sedangkan terkait Amdal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seluma Sudarman mengaku masih dalam tahap evaluasi. (rwf)
Sumber: plt kepala dpmpptsp seluma