Ada Tempat Penginapan di Bengkulu Selatan Jadi Tempat Mesum, Kapolres: Perketat Tamu!

Ada Tempat Penginapan di Bengkulu Selatan Jadi Tempat Mesum, Kapolres: Perketat Tamu!

Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan merazia penginapan dan mendapati dua pasangan bukan suami istri yang tengah berada dalam satu kamar, Kamis (3/11/2022) malam-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Beberapa tempat penginapan baik hotel dan losmen di Kabupaten Bengkulu Selatan, sering dijadikan pasangan bukan suami-istri untuk memadu kasih alias berbuat mesum.

Terbaru razia yang dilakukan Polsek Kota Manna pada Kamis, 3 November 2022 malam, dua pasangan bukan suami-istri tertangkap sedang berduaan di dalam kamar Wisma Zahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Sudah Lepas Daster, Eee...Janda dan Duda Digerebek Polisi

Untuk mencegah agar hal serupa tidak terus terulang, polisi meminta pemilik atau pengelola tempat penginapan memperketat pemeriksaan tamu yang hendak menginap.

Salah satu yang perlu dilakukan adalah mengecek identitas tamu.

Polisi mengimbau agar tidak mengizinkan tamu berpasangan yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan menginap dalam satu kamar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Terbakar, 3 Warga Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

“Identitas tamu yang hendak menginap harus diperiksa secara jelas. Jika ada laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan yang jelas mau menginap dalam satu kamar, jangan diizinkan. Hal itu untuk mencegah para tamu berbuat hal negatif,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

Dikatakan Sarmadi, pengawasan terhadap tamu hotel juga penting untuk memberantas prostitusi.

Sebab hotel atau losmen menjadi tempat para penyedia jasa prostitusi melayani tamu.

Apalagi saat ini prostitusi online melalui sistem aplikasi di Bumi Sekundang Setungguan diduga mulai tumbuh subur. Perlu dukungan semua pihak memberantas hal tersebut.

BACA JUGA:Tragis, Semua Korban Kebakaran di Kelurahan Kota Medan Masih Anak-anak

“Jangan sampai hotel menjadi tempat bagi orang-orang yang menjual jasa prostitusi untuk melayani pelanggan mereka. Jika pemilik hotel tidak cermat dalam menyeleksi tamu yang menginap, besar kemungkinan banyak penyedia jasa prostitusi bertransksi di hotel. Dan kalau itu terjadi, pemilik hotel bisa diproses, karena sesuai dengan aturan hukum pemberantasan prostitusi, penyedia tempat prostitusi dapat dijerat pidana,” tukas Sarmadi. (yoh)

Sumber: