Polsek Kedurang Ringkus 6 Bandit: Ini Rinciannya

Polsek Kedurang Ringkus 6 Bandit: Ini Rinciannya

Dua diantara pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Kedurang -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polsek Kedurang yang dikomandoi Kapolsek, Ipda Erik Fahreza, SH bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kriminalitas yang meresahkan.

Kurang dari sebulan, enam tersangka kasus tindak pidana berhasil diringkus.

Adapun enam tersangka yang berhasil diringkus terlibat kasus yang berbeda.

Dua tersangka berinisial No (26) dan He (24) merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mencuri beras di toko ViosaMart Kios Sekundang milik Indang, warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Terbakar, 3 Warga Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

Tersangka No juga dijerat pasal kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kemudian dua tersangka pencurian kabel listrik berinisial So (18) dan Pa (17). Kedua tersangka No dan Pa ini memang sudah lama meresahkan masyarakat, khususnya pemilik perusahaan di wilayah Kecamatan Kedurang Ilir.

Sebab keduanya sudah sering beraksi mencuri kabel listrik tembaga.

Selain itu, dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Ad (14) dan Pe (13). Kedua remaja itu ditangkap warga akibat mencuri ayam milik warga.

BACA JUGA:Dua Bocah Perempuan Korban Kebakaran di Kota Medan Cucu Pemilik Rumah: Kondisinya Nyaris Tak Dikenali

Setelah diserahkan ke Polsek Kedurang, ternyata aksi dua remaja itu memang sudah meresahkan. Pasalnya, sudah sering ayam dan bebek warga di desa tempat mereka tinggal hilang.

Kesal, warga dan pihak pemerintah desa setempat menuntut kedua remaja tersebut diproses hukum dengan tujuan memberi efek jera.

“Enam tersangka kasus tindak kriminal yang ditangkap itu sudah diproses semua. Bahkan berkasnya sudah siap kami kirim ke kejaksaan, soalnya dari enam tersangka itu, tiga orang masih berstatus anak dibawah umur,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kedurang.

Ditegaskan Kapolsek, pihaknya akan siap dan cepat bertindak dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Di Kota Bengkulu, Gudang Pelaminan, 2 Mobil, dan 3 Motor Terbakar

Memproses pelaku kriminal sesuai aturan hukum merupakan salah satu fungsi polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.

“Kami akan bekerja maksimal dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Saya juga meminta dukungan dari masyarakat, khususnya di wilayah Kedurang Ilir dan Kedurang. Agar tidak segan melaporkan ke kami jika ada tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di sekitar lingkungan tempat tinggal,” tukas Kapolsek. (yoh)

Sumber: polsek kedurang