Ingat!!! STNK Mati 2 Tahun, TNKB Diblokir

Ingat!!! STNK Mati 2 Tahun, TNKB Diblokir

Polres Bengkulu Selatan bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan mati pajak beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati lebih dari 2 tahun, siap-siap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diblokir Kantor Samsat.

Hal sesuai dengan arahan Korlantas Polri mengenai aturan penghapusan data kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak.

Sanksi ini dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban kepemilikan suatu kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Sat Lantas & Samsat Razia Kendaraan Mati Pajak

Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Samsat Bengkulu Selatan, Sirwan Mayudi, S.Pd membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data TNKB.

Jika nantinya telah diberlakukan, maka semua kendaraan yang STNK-nya mati diatas 2 tahun bakal diblokir.

“Sosialisasi terus berjalan. Jika memang sudah ada instruksi berlaku tahun depan, maka tahun depan akan kami terapkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

Dijelaskan Sirwan, jika kendaraan status TNBK-nya terblokir, maka saja halnya kendaraan tersebut bodong atau tanpa surat menyurat.

Kendaraan sejenis ini dilarang keras digunakan di jalan raya ataupun tempat umum.

“Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya itu, dipastikan tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya bukan pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan,” bebernya.

Maka itu, masyarakat diminta untuk segera membayar pajak kendaraan. Apalagi Pemprov Bengkulu saat ini masih membuka program pemutihan denda pajak hingga akhir November mendatang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan, Kades Kayu Elang Meninggal Dunia

“Untuk total kendaraan, di Bengkulu Selatan mencapai 16 ribu kendaraan yang teregistrasi. Namun untuk kepatuhan terhadap pajak, jumlahnya hanya mencapai 40 persen saja. Artinya 60 persen sisanya terancam diblokir,” jelas Sirwan.

Lampaui Target
Sementara itu, mengenai program pemutihan pajak tahun ini, sirwan mengaku realisasi program tersebut bakal ditaksir akan melampaui target.

Sebelumnya Pemprov Bengkulu telah mematok target raihan PKB ranmor di Bengkulu Selatan sebesar Rp16,8 miliar di tahun 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Barat Sumatera Lumpuh Total

Namun, berkat dorongan program pemutihan, capaian pajak ranmor sekarang ini sudah diangkar Rp16,2 miliar.

“Kami optimis target PKB tercapai, karena masih ada waktu sekitar satu bulan lebih untuk menghabiskan tahun 2022. Program pemutihan ini bisa menekan jumlah tunggakan pajak yang selama ini membengkak,” klaimnya.

Adanya pemutihan pajak juga menjadi kesempatan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Kronologis Kecelakaan yang Tewaskan Kades Kayu Elang

Karena aturan pembayaran pajak saat ini yakni pemilik kendaraan wajib mencantumkan KTP asli sesuai TNKB ketika ingin membayar pajak.

“Bagi TNKBnya yang namanya tidak sesuai di KTP, tentu tidak bisa kami layani saat membayar pajak. Kalaupun tetap ingin bayar pajak, maka pemilik wajib mencari KTP yang namanya sesuai dengan TNKB yang digunakan,” demikian Sirwan. (rzn)


Sumber: