Tunjangan Sertifikasi Dihapus, Diganti Jadi Tunjangan Guru 2023

Tunjangan Sertifikasi Dihapus, Diganti Jadi Tunjangan Guru 2023

Mendikbud Nadiem Makarim-disway.id-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan mulai tahun 2023 tunjangan sertifikasi guru akan dihapus.

Tetapi guru tetap akan menerima tunjangan, namanya tunjangan guru 2023. Bahkan guru bisa menerima nominal sampai Rp20 juta.

Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapat tunjangan sertifikasi sama dengan nominal gaji pokok setiap bulan.

Dalam naskah Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang baru, narasi tunjangan sertifikasi guru tidak dicantumkan. Tetapi diganti dengan nama tunjangan guru 2023.

Dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, selama ini hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) saja yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:Data Kepala Sekolah Belum Valid Pencairan TPG Tertunda

Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik masih sangat terbatas. Antrean untuk mengikuti PPG menyebabkan guru kesulitan mendapatkan sertifikat pendidik. Akibatnya banyak guru yang belum bisa menikmati tunjangan tambahan penghasilan.

Karena memang selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Dengan dihapusnya tunjangan sertifikasi diganti dengan tunjangan guru 2023, Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru.

BACA JUGA:Ingin Daftar PPG, Penuhi Dulu Syarat Ini!

Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh indonesia yang non sertifikasi.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa biang kerok 1,6 juta guru di ndonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

BACA JUGA:Pencairan Tunjangan Sertifikasi Molor

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
 
Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

BACA JUGA:Menohok, Warga Minta Seluruh Guru SD Muara Danau Diganti

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Oleh karena itu kata mantan bos Gojek tersebut, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru. Sebab memang nyatanya sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik. (stb)

Sumber: mendikbud nadiem makarim