KPU Kaur Rombak Jatah Kursi di Dapil I Dapil III

KPU Kaur Rombak Jatah Kursi di Dapil I Dapil III

RAPAT: Komisioner KPU menggelar rapat terkait daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - KPU Kaur menetapkan pengurangan jatah kursi daerah pemilihan (Dapil) I untuk DPRD Kaur menjadi 9 kursi dari sebelumnya 10 kursi.

Sementara untuk Dapil III, bertambah 1 kursi menjadi 10 kursi. Hanya Dapil II yang tidak mengalami perubahan dengan 6 kursi yang tersedia.

Ketetapan tersebut setelah KPU Kaur menggelar rapat pleno kursi DPRD Kaur. Sesuai keputusan KPU RI No 457 tahun 2022, KPU Kaur harus melakukan sinkronisasi data Dinas Dukcapil Kaur dengan hasil kependudukan yang sama.

BACA JUGA:KPU Seluma Rancang Perubahan Pembagian Kursi DPRD di Dapil 1 dan 2

Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP, MM menyebut dapil I meliputi Kecamatan Kaur Tengah, Kaur Selatan, Semidang Gumay, Luas, Muara Sahung dan Kecamatan Tetap pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan kuota 10 kursi.

Faktor pengurangan terjadi berdasarkan sinkronisasi data Dinas Dukcapil Kaur terkait jumlah penduduk.

Sedangkan untuk Dapil III, Kecamatan kinal, Tanjung Kemuning, Kaur Utara, Kelam Tengah, Lungkang Kule, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu bertambah setelah terjadi penambahan penduduk dari setiap kecamatan 500-1000 jiwa.

"Untuk Dapil II walaupun ada penambahan kependudukan, namun tidak signifikan sehingga tidak ada perubahan kursi," tambah Yuhardi.

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Seluma Datangi KPU, Protes Kursi Dapil 2 Dikurangi

Secara keseluruhan, DPRD Kaur tetap diisi 25 kursi. Yuhardi mengaku dalam waktu dekat akan menggelar uji publik terkait keputusan bernomor 431/PL.01.1.Kpu/1704/2022 tentang kursi setiap Dapil.

"Saat ini masa tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dijadwalkan sejak 23-6 Desember mendatang.

Tanggapan bisa disampaikan langsung ke KPU atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," tutup Yuhardi. (jul)

Sumber: kpu kaur