Penerapan Perda Sampah Bisa Picu Polemik
Ilustrasi Stop Buang Sampah Sembarangan-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penerapan Peraturan Daeran Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah bisa picu terjadi polemik di masyarakat.
Satu sisi masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, tetapi disisi lain fasilitas penampungan sampah sementara yang tersedia di wilayah Kota Manna dan sekitarnya masih sangat terbatas.
Kondisi ini mendapat tanggapan serius anggota DPRD Bengkulu Selatan, Hery Trisno Amijaya, SE. Hery mendukung penerapan Perda Nomor 01 tahun tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah tersebut.
Tujuannya untuk mewujudkan Kabupaten BS bersih indah dan yaman. Namun penerapan perda tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan sarana dan prasarana (Sarpras) pendukung.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta
Seperti menyediakan fasilitas tempat penampungan sampah untuk masyarakat. Sebab saat ini tempat buang sampah sangat minim.
“Saya sangat setuju perda pengolahan sampah diterapkan secara efektif. Tapi fasilitas untuk masyarakat membuang sampah harus disediakan. Jangan sampai masyarakat diminta tertib buang sampah, tapi fasilitas yang disediakan pemerintah tidak ada,” kata Hery.
Hery meminta Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan memperbanyak sebaran tong sampah di tempat umum dan lingkungan masyarakat.
Armada pengangkut sampah juga harus ditambah. Hal itu untuk memudahkan masyarakat taat membuang sampah pada tempatnya.
BACA JUGA:Armada Kurang, Sampah Menumpuk
“Kalau fasilitas pendukung disediakan, saya yakin masyarakat akan taat buang sampah di tempat yang sudah disediakan. Tapi kalau kondisi saat ini, wajar saja masih banyak warga buang sampah sembarangan, soalnya tong sampah minim, karena tidak mungkin hanya mau buang sampah sekantong saja harus pergi ke TPA yang letaknya sangat jauh,” tukas Hery.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Haroni, S.P belum lama ini mengaku kesulitan untuk membangun tempat penampungan sampah sementara.
Alasannya anggaran tidak tersedia. Untuk membangun tempat penampungan sampah sementara dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
BACA JUGA:Bengkulu Darurat Sampah Plastik
"Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini sangat terbatas, sehingga belum memungkinkan untuk membangun tempat penampungan sampah sementara guna menambah tong sampah yang sudah ada saat ini," kata Haroni.
Sisi pemerintah sudah mulai menerapkan Perda Nomor 1 tahun 2017. Masyarakat yang ketahuan membuang sampah disembarang tempat bisa didenda Rp5 juta atau penjara tiga bulan.
“Denda bagi pembuang sampah sembarangan lima juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara," kata Haroni.
Bahkan Haroni menegaskan, jika ada orang buang samah sembarangan langsung laporkan ke DLHK. Untuk kemudian ditindak sesuai Perda. (yoh)
Sumber: anggota dprd bs