Perubahan Jatah Kursi di Dapil DPRD Kaur, KPU : Tak Ada yang Komplain

Perubahan Jatah Kursi di Dapil DPRD Kaur, KPU : Tak Ada yang Komplain

FOTO BERSAMA : Bupati berfoto bersama usai menghadiri acara uji publik rancangan perubahan jatah kursi di daerah pemilihan (DAPIL) DPRD Kaur-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Rencana KPU Kabupaten Kaur merubah jatah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kaur sepertinya bakal berjalan mulus.

Karena sejak rencana itu dihembuskan, tidak ada satu pihakpun yang komplain atau menyatakan keberatan.

Sebelumnya KPU Kaur mengumumkan akan merubah jatah kursi di Dapil 1 dan Dapil 3 pada pemilihan DPRD Kaur tahun 2024 mendatang.

"Sejak kami umumkan kepada masyarakat tentang rencana perubahan jatah kursi ini, tidak ada yang komplain. Hanya ada dari DPRD yang mengundang kami dan meminta penjelasan mengenai aturan-aturan terkait dengan dasar pengajuan perubahan alokasi kursi dapil," kata Ketua KPU Kaur Yuhardi S.IP, MM, Rabu (7/12).

BACA JUGA:KPU Kaur Rombak Jatah Kursi di Dapil I Dapil III

Dia menjelaskan jumlah kursi di DPRD Kaur pada pemilu 2024 mendatang tetap 25 kursi. Namun sesuai dengan data semester 1 tahun 2022 dan keputusan KPU RI No 457 tahun 2022 dan singkronisasi data Dinas Dukcapil Kaur, maka terjadi perubahan jatah kursi DPRD Kaur di Dapil 1 dan Dapil 3.

Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kaur Tengah, Kaur Selatan, Semidang Gumay, Luas, Muara Sahung dan Kecamatan Tetap pada pemilu 2019 lalu mendapatkan jatah 10 kursi, pada pemilu 2024 berkurang menjadi 9 kursi.

BACA JUGA:Wuih...KPU Kaur Dapat 6 Mobil Baru

Sementara dapil 3 yakni, Kecamatan Kinal, Tanjung Kemuning, Kaur Utara, Kelam Tengah, Lungkang Kule, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu pada pemilu 2019 lalu mendapat jatah 9 kursi, pada pemilu 2024 bertambah menjadi 10 kursi. Sedangkan jatah kursi Dapil 2 wilayah Maje dan Nasal tetap 6 kursi.

Sementara itu Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH mengatakan, Pemkab Kaur menyerahkan sepenuhnya terkait perubahan jatah kursi DPRD di setiap Dapil kepada KPU Kaur.

"Ini kewenangan KPU Kaur, kita serahkan sepenuhnya. Kalau menurut mereka sesuai Undang undang ikuti dan sampaikan," tegas Bupati.

Terkiat dengan kegiatan uji publik itu, bupati juga berharap agar pihak terkait benar-benar mengutus orang yang berkompeten, sehingga bila ada persoalan dapat pula menyampaikan kepada pimpinan. Apalagi menyangkut hal penting seperti aplikasi dapil, tentu hal ini sangat berpengaruh nantinya. (jul)

Sumber: ketua kpu kaur