OPD Diminta Data Ulang Aset Lahan

OPD Diminta Data Ulang Aset Lahan

RAPAT : Rapat pembahasan pemetaan dan pengamanan aset lahan milik OPD lingkungan Pemkab BS, kemarin (8/12)-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Penda Bengkulu Selatan diminta mendata ulang seluruh aset lahan masing masing.

Selain untuk kejelasan aset, juga untuk persiapan pembuatan sertifikat agar ada dokumen kepemilikan yang jelas atas aset lahan milik daerah tersebut.

Selain, pendataan ulang aset lahan, beberapa aset lahan yang selama ini pengelolaannya kurang tepat atau tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) OPD tertentu yang dinilai kurang tepat,  segera diusulkan pemindahan KIB-nya.

BACA JUGA:Kaur Hibahkan 113 Aset Daerah ke Pengadilan Negeri dan Pemerintah Desa

Seperti aset lahan Taman Merdeka yang selama ini tercatat dalam KIB Sekratariat Daerah Bengkulu Selatan, sebaiknya akan diusulkan dalam KIB Dinas Pariwisata (Dispar).

Serta, aset lahan pertanahan lainnya, yang selama ini belum tepat dalam pengelolanya harus segera disesuaikan.

“Dalam pembahasan rapat tadi, mengharapkan OPD untuk mendata ulang aset lahan pertanahan, terutama yang belum ada sertifikatnya, karena Pemkab BS tahun depan tetap akan melanjutkan program kerjasama dengan pihak BPN/ATR untuk pembuatan sertifikat lahan pemerintah daerah,” ujar Kabag Tapem Setkab BS, Tedy Setiawan S.STP MM.

BACA JUGA:Lagi-lagi KPK Soroti Aset Daerah

Dikatakan Tedy, tahun depan program kerjasama pembuatan sertifikat lahan pemerintah daerah akan berlanjut, hanya saja untuk kuotanya masih menunggu kepastian anggaran.

“Ini sebagai tindaklanjut pengamanan aset daerah, tahun 2021 lalu tercatat ada 40-an lebih persil lahan pemerintah yang disertifikatkan,” terangnya. (one)                        

Sumber: kabag tapem setkab bs