Warga Kaur Jadi Tersangka, Ngaku Tak Tahu yang Ditikam Polisi

Warga Kaur Jadi Tersangka, Ngaku Tak Tahu yang Ditikam Polisi

Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan menujukan tersangka penikaman anggota polisi -sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelaku penikaman dua orang anggota Polres Bengkulu Selatan berinisial HN alias Ri (19), warga Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Ri dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk kasus ini kami terapkan dua pasal, yakni pasal penganiayaan dan pasal kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:Nataru, Pertamina Bentuk Satgas untuk Pastikan Pasokan BBM

Nanti berkasnya akan dipisah,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

Kepada polisi, Ri yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel di Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna ini mengaku tidak tahu kalau korban yang ditikamnya pakai senjata tajam itu adalah polisi.

Sebab saat kejadian dua orang Anggota Sat Samapta itu tidak mengenakan pakaian dinas.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Budidaya Bunga Rafflesia Arnoldii

“Saya tidak tahu kalau yang saya tusuk itu adalah polisi pak. Soalnya waktu itu tidak pakai baju polisi. Saya baru tahu kalau yang saya tusuk itu polisi setelah saya ditangkap polisi tadi malam (Minggu, 18/12/2022 dini hari),” kata Ri.

Diceritakan Ri, sesaat sebelum kejadian, ia bersama teman-temannya nongkrong di seputaran jalan dua jalur depan kantor Bupati Bengkulu Selatan dengan tujuan menonton aksi balap liar.

Ketika itu sepeda motor Kawasaki Ninja milik Ri dipakai oleh salah seorang temannya, sedangkan Ri hanya menonton di pinggir.

BACA JUGA:Bangunan Wisata Alam Sekunyit Bengkulu Selatan “Dilahap” Laut

Tidak berselang lama, datang polisi yang ingin membubarkan balap liar.

Peserta dan penonton balap liar panik dan melarikan diri. Ri pun juga mau kabur.

Namun ketika itu sepeda motornya terjatuh. Saat Ri berupaya mendirikan sepeda motornya, kedua korban yang berpakaian preman mencoba mengamankan sepeda motor milik Ri.

Ri pun kemudian memberontak. Ia mencabut dua bilah sajam jenis herder di pinggangnya, kemudian langsung mengarahkan kepada dua korban.

BACA JUGA:504 Pelaku UMKM Terima BLT BBM, Berapa Nominalnya?

Tikaman tersebut mengenai bagian kaki dan pinggul korban.

“Pisau yang saya pakai menusukan korban memang saya bawa dari rumah pak. Saya gunakan sajam itu karena waktu itu saya panik. Saya kemudian mengarahkan pisau itu kepada mereka (korban),” ungkap Ri.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu (18/12/2022) dini hari.

Ketika itu dua korban berinisial Ef dan He yang merupakan Anggota Sat Samapta Polres BS baru pulang dari Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Difasilitasi Wakil Ketua MPR RI, Bupati Bengkulu Selatan Temuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Keduanya melihat banyak yang melakukan aksi balap liar di jalan depan kantor bupati.

Mereka kemudian menelpon regu piket Sat Samapta. Regu piket kemudian mendatangi TKP mengendarai mobil patroli.

Melihat ada mobil polisi, peserta balap liar panik dan mencoba kabur. Nah waktu itu kedua korban ingin membantu mengamankan sepeda motor. Namun keduanya justru ditusuk oleh tersangka. (yoh)

Sumber: