BUMD Semaku Jaya Resmi Bubar, Aset dan Piutang???

BUMD Semaku Jaya Resmi Bubar, Aset dan Piutang???

Ketua DPRD Bengkulu Selatan menyerahkan pengesahan raperda kepada Bupati Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Semaku Jaya resmi bubar.

Pembubaran badan usaha milik Pemda Bengkulu Selatan ini setelah Raperda tentang Penghapusan BUMD Semaku Jaya resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Bengkulu Selatan melalui rapat paripurna, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:Anda Guru? Cek Rekening Sekarang, Dinas Dikbud Bawa Kabar Gembira Lagi Nih

Dalam rapat itu, DPRD Bengkulu Selatan mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi perda.

Untuk Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan akan menjadi dasar hukum dalam pemetaan lahan pertanian dan perkebunan yang ada di wilayah Bumi Sekundang Setungguan.

BACA JUGA:Terbakar Hidup Hidup, Kakek Berusia 80 Tahun di Kaur Selamat, Kulit Melepuh dan Mengelupas

Selama ini data lahan pertanian belum memiliki regulasi yang jelas, sehingga datanya belum jelas dan akurat.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan ada data yang riil terkait luasan lahan pertanian dan perkebunan.

Data tersebut juga dapat menjadi rujukan untuk mengetahui jumlah lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman.

BACA JUGA:Kisruh Insentif Covid-19 di RSHD Manna: DPRD akan Konfrontir Pihak Terkait

“Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini sebagai dasar hukum pemetaan lahan pertanian di daerah kita. Selama ini data yang ada tidak akurat.

Dengan adanya perda ini, datanya dapat lebih riil. Perda ini juga akan menjadi dasar hukum pemerintah pusat mengalokasikan DAK pertanian ke daerah kita,” kata Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BBM di DPRD Seluma: 3 Pimpinan Dewan Ditahan atau Tidak?

Sedangkan Perda Penghapusan BUMD Semaku Jaya berfungsi sebagai dasar hukum pembubaran BUMD yang berdiri sejak tahun 2000 itu.

Dengan terbitnya perda tersebut, BUMD Semaku Jaya resmi dibubarkan.

Namun DPRD meminta aset dan utang piutang yang masih tersisah dapat ditelusuri.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Naik Signifikan, Panwascam Jangan Iri Ya...

Sebab jangan sampai penghapusan BUMD tersebut menimbulkan kerugian daerah. (yoh)

Sumber: