Khawatir Data Dicatut dan Masuk Daftar Dukungan Balon DPD, Begini Cara Cek, Bawaslu Kaur: Laporkan Padakami

Khawatir Data Dicatut dan Masuk Daftar Dukungan Balon DPD, Begini Cara Cek, Bawaslu Kaur: Laporkan Padakami

SOSIALISASI : Bawaslu Kaur menggelar sosialisasi-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Dukemen dukungan Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masyarakat Bengkulu yang khawatir data dirinya di masukkan dalam daftar dukungan salah satu balon DPD padahal dia tidak menyatakan mendukung, bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk mengecek data diri anda masuk dalam dukungan calon DPD atau tidak, caranya cukup mudah. Silahkan kunjungilaman http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik_pendukung.

BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman dari Jakarta Sambangi Bengkulu, Tujuannya Desa Talang Padang Kabupaten Bengkulu Selatan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengimbau  masyarakat Kaur untuk memastikan data dirinya tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bila terjadi, Bawaslu meminta masyarakat bersangkutan melaporkan hal itu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur di Jl. Gilik V No. 83 Desa Pasar Sauh Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Polres BS Bongkar Jaringan Penampung Motor Curian, Satu Warga Kaur Dibekuk, Harganya Miring Banget

“Masyarakat silakan cek di http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik_pendukung. Nanti masukan NIK dan akan muncul apakah terdaftar sebagai pendung balon DPD atau tidak. Jika nama anda dicatut silahkan laporkan ke Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo S Sos M.AP.

Dikatakan Toni, saat ini pihaknya membuka pengaduan untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya dicatut oleh balon DPD.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Beli, HP dan Pakaian Toko Bali Distro Digasak Pencuri

Jika ada ada masyarakat merasa dirugikan lantaran namanya dicatut oleh Balon DPD jelang Pemolu 2024, Bawaslu menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.

“Untuk masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon perseorangan anggota DPD dan tiba-tiba namanya dicatut silahkan laporkan dan laporan akan kita proses. Untuk sampai kini kita belum menerima laporan dari masyarakat terkait hal ini,” terangnya.

BACA JUGA:Dukungan 9 Bakal Calon DPD Pemilu 2024 Dapil Bengkulu Diverifikasi KPU BS

Sanksi pidana dan sanksi administrasi akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.

Sumber: ketua bawaslu kaur