Peluang Cuan, Target Retribusi Parkir di Kaur Dinaikkan

Peluang Cuan, Target Retribusi Parkir di Kaur Dinaikkan

ILUSTRASI: Petugas parkir di Bengkulu Selatan menggunakan rompi yang menjadi identitas resmi juru parkir-dok-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Peluang cuan masuk, Pemda KAUR menaikkan target retribusi parkir tahun 2023.

Tahun 2022 lalu target yang ditetapkan Rp66 juta realisasi jauh melampaui target. Cuan yang didapat Pemda Kaur dari retribusi parkir mencapai Rp102 juta.

Karena oper target tahun ini target dinaikkan menjadi Rp71,5 juta, artinya terjadi kenaikan target 20 persen dari tahun lalu.

BACA JUGA:Ustaz Taufiqurrahman Tiba di Bengkulu Selatan Siang Ini

Sesuai SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45-947 tahun 2022 tentang lokasi tempat parkir, di Kaur terdapat 4 lokasi titik parkir jalan umum.

Selebihnya lokasi parkir tempat khusus, untuk tempat parkir khusus ini, pihak pengelola langsung membayar retribusi ke kas daerah.

“Tahun ini ada 36 titik parkir yang ditetapkan menjadi target realisasi PAD," kata Kepala Dinas Perhubungan Kaur Dihan Bastari M.Pd.

BACA JUGA:Buruan!!! Pendaftaran Seleksi PPPK Damkar Ditutup Malam Ini dan Terbuka untuk Umum, Cek Syaratnya di Sini

Titik parkir tempat umum yang ditetapkan meliputi parkir jalan umum antaranya di kawasan Kampung Masjid dan kawasan Air Dingin.

Sedangkan tempat parkir khusus meliputi pasar dan tempat wisata.

Seperti diketahui di Kaur begitu banyak tempat wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan, terutama pada momen momen tertentu.

BACA JUGA:Panen Kelapa Sawit, Poltak Dikejar Kakak Ipar Pakai Parang

Seperti saat libur hari raya, libur nasional dan akhir pekan. Sehingga peluang mendapatkan cuan untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir sangat besar.

Sesuai peraturan bupati, tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua Rp2 ribu. Sedangkan untuk tarif kendaraan roda4 yakni Rp 4 ribu.

Pengelola parkir diimbau agar menarik sewa parkir sesuai tarif yang sudah ditetapkan. Jangan sampai melebihi tarif itu, jika ada pengelola yang berani menarik biaya parkir melebihi tarif yang ditetapkan maka bisa dikategorikan pungutan liar.

Sumber: kepala dinas perhubungan kaur dihan bastari m.pd.