4 Langkah Validasi NIK Menjadi NPWP, Tahun 2024 Seluruh Transaksi Perpajakan Menggunakan NIK
SOSIALISASI: Petugas Kantor perpajakan Bintuhan menyampaikan sosialisasi cara validasi NIK sebagai NPWP -julianto-raselnews.com
Disampaikan Herwan, pemerintah resmi menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.
Secara bertahap validasi wajib pajak migrasi NIK ke NPWP dan ditargetkan rampung tahun ini.
Untuk percepatan, ASN diminta melakukan validasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
“Tujuan validasi NIK untuk kepastian hukum yang jelas, layanan administrasi yang mudah dan akuntabel serta mendukung program satu data Indonesia,” sambung Herwan.
BACA JUGA:Mau Kuliah Tapi Tak Ada Biaya? Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Berikut Cara dan Jadwalnya
BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Sediakan Bansos Rp4.2 Juta, Simak Cara Daftar Agar Lolos
Sementara itu, Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setiyo Nugroho memastikan seluruh transaksi perpajakan per 1 Januari 2024 akan menggunakan NIK.
Untuk itu masyarakat diminta melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Validasi dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor KP2KP Bintuhan.
Sosialisasi validasi NIK menjadi NPWP dilakukan karena masih adanya data yang harus disempurnakan oleh wajib pajak.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelajar SMK di Seluma Ditemukan Meninggal Tergantung
BACA JUGA:Sebelum Tewas, ASN Kecamatan Talo Sempat Pimpin Apel dan Minta Maaf
"Bagi masyarakat yang belum bisa validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri, bisa datang ke KP2KP, nanti petugas akan membantu," kata Tri Setiyo Nugroho. (jul)
Sumber: kepala kp2kp bintuhan