32 Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite, Avanza Veloz dan Ertiga Tak Masuk Kriteria

32 Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite, Avanza Veloz dan Ertiga Tak Masuk Kriteria

ANTREAN : Antrean kendaraan untuk mendapatakan BBM di salah satu SPBU Bengkulu Selatan-dokumen-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Penambahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite untuk Provinsi Bengkulu di tahun 2023 menjadi 288.476 KL dibanding 2022 yang hanya 235.179 KL, tak mengurangi rencana Pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau RON 90.

BACA JUGA: Bupati Kaur Temui Mentan, Ini Kabar yang Dibawa Pulang, Bisa Bikin Petani Kaget

Pembatasan ini dengan memberlakukan pengisian BBM pertalite pada mobil-mobil tertentu saja.

Setidaknya, ada 32 mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Salah satunya mobil sejuta umat Mobil Toyota Avanza.

BACA JUGA:Gileee Bener, Acara Sunatan Ini Gelar Konser Musik 4 Hari 4 Malam

Namun, tidak semua. Untuk Avanza Tipe s dan Veloz kemungkinan dialihkan menggunakan BBM non subsidi. Termasuk Suzuki Ertiga semua tipe. 

Untuk mematangkan pembatasan penggunan BBM bersubsidi ini Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tetap terus mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Ketentuan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar jenis bahan bakar tertentu (JBT) atau solar dan Pertalite tepat sasaran.

BACA JUGA:Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dituntut 30 Bulan Penjara

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengakui di tahun 2023, BPH Migas telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota.

Sementara Pertalite sebesar 32,56 juta KL. “Untuk Pertalite kuotanya meningkat dari tahun sebelumnya atau sekitar 2,6 juta KL. Ini berdasarkan tingkat konsumsi bulanan di tahun 2022,” ujar Erika dalam keterangan resminya Selasa, (17/1/2023).

BACA JUGA:Anda ASN Pemkab Kaur? Nih Ada Kabar Gembira Dari Kepala BPKAD

Meski kuota Pertalite bertambah, namun revisi Peraturan Presiden tetap diajukan agar sasaran solar dan Pertalite dapat disalurkan tepat sasaran.

Selain penyempurnaan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya, pengendalian distribusi BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

BACA JUGA:Potensi Bencana Tinggi, Basarnas dan BPBD Bersinergi, Ini Peta Rawan Bencana di Bengkulu Selatan

“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar saja yang bisa dilayani untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” kata Erika.

Wacana larangan mobil di atas 1.400 cc tak boleh diisi Pertalite diungkap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BACA JUGA:9 Peserta PPPK Nakes Bengkulu Selatan Ajukan Sanggahan: 5 Ditolak, 4 Dinyatakan Lulus

Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.

Berikut mobil di bawah yang boleh diisi Pertalite:

BACA JUGA:Para Kades Perhatikan ini...! Penerima BLT DD Harus Terdaftar Dalam P3KE

Toyota:

1 Agya 1.197 cc

2 Calya 1.197 cc

3 Raize 998 cc dan 1.198 cc

Sumber: