Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dituntut 30 Bulan Penjara

Pembakar Pelajar SMP Bengkulu Selatan Dituntut 30 Bulan Penjara

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Terdakwa pembakar pelajar SMP BENGKULU SELATAN, Hadi (38), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, BENGKULU SELATAN dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan dan denda Rp5 juta subsidiar 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BENGKULU SELATAN.

BACA JUGA:Potensi Bencana Tinggi, Basarnas dan BPBD Bersinergi, Ini Peta Rawan Bencana di Bengkulu Selatan

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang masih anak di bawah umur mengalami luka bakar berat.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Tertipu Rp350 Juta

“Ya tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa dituntut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih anak di bawah umur, dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami cidera serius berupa luka bakar berat,” kata Kasi Pidum Kejari BS, M. Robby Rahditio Dharma, MH.

BACA JUGA:Para Kades Perhatikan ini...! Penerima BLT DD Harus Terdaftar Dalam P3KE

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sidang putusan akan digelar, Kamis (19/1/2023).

Sekedar mengingatkan, seorang remaja berinisial FBH alias Fr dibakar hidup-hidup pada Sabtu, 24 September 2022.

BACA JUGA:9 Kades Cantik di Indonesia, Ada Berstatus Janda dan Mantan Biduan, 1 dari Bengkulu

Korban berstatus pelajar SMP kelas IX di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penganiayaan terbilang keji. Sebelum dibakar, korban yang merupakan warga Kabupatan Seluma dan menetap di Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan ini terlebih dahulu diikat.

BACA JUGA:Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya

Selanjutnya, tubuh korban disiram minyak dan kemudian dibakar pelaku oleh Ha (38), warga Desa Lubuk Tapi.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian punggung, tangan, pipi dan telinga.

Korban terpaksa mendapatkan perawatan intensif di RSHD Manna.

BACA JUGA:10 Tanaman Pelancar ASI, Cocok Buat Mama Muda

Selasa, 27 September 2022 kondisi korban mulai terlihat membaik meski masih harus dibalut perban akibat luka bakar 60 persen yang dialami.

Informasi yang dihimpun Raselnews.com saat itu, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.07 WIB, di pondok kebun durian milik Ha yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres BS.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Indomaret Bengkulu Selatan Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Raib

Kronologis, bermula korban bersama tiga temannya diajak terdakwa untuk menunggu buah durian di kebunnya.

Ketika itu, korban sempat meminjam HP milik terdakwa . Setelah selesai, korban mengembalikan HP tersebut.

Tidak lama berselang, HP salah satu teman korban berinisial Ah hilang.

BACA JUGA:Istri Tokoh Agama Digerebek, Pengakuannya Bikin Sakit Hati

terdakwa menuduh jika korban yang mencuri HP tersebut.

Merasa tidak mengambil HP milik Ah, korban pun membantah tuduhan tersebut.

Namun terdakwa terus mendesak korban untuk mengaku.

BACA JUGA:Curanmor yang Ditangkap Saat di Rumah Pacar Ternyata Tak Sendirian

terdakwa kemudian mengikat tangan korban ke tiang pondok menggunakan tali karet ban motor.

Lalu, terdakwa menyuruh Ah mengambil minyak pertalite dari tanki sepeda motor milik Ah.

Ah hanya menuruti perintah terdakwa . Ah mengambil minyak dengan cara disedot dari tanki motor dan diletak dalam wadah kuali.

BACA JUGA:Ingat, Curanmor Incar Motor Tak Dikunci Stang

Kemudian minyak tersebut diserahkan kepada terdakwa .

terdakwa kemudian menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban yang terikat di tiang pondok.

Lalu dengan sadisnya terdakwa menyalakan korek dan membakar tubuh korban yang saat itu masih dalam posisi tangan terikat.

Api dengan cepat menyambar hingga seluruh baju korban terbakar.

BACA JUGA:Pembentukan OPD Dispenda BS Belum Bisa Dibentuk, Ini Alasan Sekda

Sadar dirinya dalam bahaya, korban kemudian mengerahkan seluruh tenaganya. Karet yang mengikat tangan korban di tiang pondok berhasil putus.

Setelah terlepas dari ikatan, korban berguling-guling di tanah dengan harapan api yang membakar tubuhnya padam.

Sambil berlari, korban terus berusaha memadamkan api yang membakar tubuhnya.

BACA JUGA:Viral Pengantin Undang 7 Mantan Pacar ke Pernikahan

Dengan sisa tenaga yang dimiliki, korban berlari hingga ke perkebunan kelapa sawit warga yang dekat dengan jalan raya.

Di lokasi itulah korban ditemukan oleh warga dan pamannya.

Korban sempat dibawa pulang ke rumah neneknya, tempat dimana korban tinggal selama di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Waspada...! Kasus DBD di Bengkulu Selatan Meledak, 2 Pekan 10 Kasus Terjadi

Karena luka bakar yang sangat parah, korban langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Tapi.

Pihak Puskesmas pun merujuk korban ke RSHD Manna untuk mendapat penanganan lebih lanjut. (**)

 

Sumber: