Para Kades Perhatikan ini...! Penerima BLT DD Harus Terdaftar Dalam P3KE

Para Kades Perhatikan ini...! Penerima BLT DD Harus Terdaftar Dalam P3KE

Ilustrasi BLT DD-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Berbeda dari tahun lalu, untuk tahun 2023 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) harus terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Ini sesuai petunjuk Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Mendes PDTT).

BACA JUGA:Para Kades Perhatikan ini...! Penerima BLT DD Harus Terdaftar Dalam P3KE

BACA JUGA:9 Kades Cantik di Indonesia, Ada Berstatus Janda dan Mantan Biduan, 1 dari Bengkulu

Walaupun nilai bantuan yang akan diberikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap sama dari tahun lalu, tetapi jumlah penerima manfaat akan berkurang.

Karena untuk penerima BLT DD akan diganti dengan BLT kemiskinan ekstrim, sehingga warga yang mendapatkannya harus terdaftar di P3KE.

Program BLT DD ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Tak Lulus PPS? Tenang, KPU Masih Butuh Pantarlih dan KPPS di Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Honornya

BACA JUGA:Istri Tokoh Agama Digerebek, Pengakuannya Bikin Sakit Hati

Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023, dan yang dianggap paling tepat adalah program P3KE.

Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Al Jauhari menyampaikan berdasarkan P3KE ini, penerima tidak boleh ditambah.

Namun bisa untuk dikurangi dalam artian seperti orangnya tidak ada lagi karena telah meninggal dunia, orang kaya, ataupun ada perangkat desa yang mendapatkan BLT DD sebelumnya.

BACA JUGA:Istri Tokoh Agama Digerebek, Pengakuannya Bikin Sakit Hati

BACA JUGA:Curanmor yang Ditangkap Saat di Rumah Pacar Ternyata Tak Sendirian

Sumber: kepala bappeda-litbang bengkulu selatan