Pilkades PAW 2 Desa di Kaur: Pendaftaran Dibuka, Tidak Semua Warga Bisa Beri Suara

Pilkades PAW 2 Desa di Kaur: Pendaftaran Dibuka, Tidak Semua Warga Bisa Beri Suara

Ilustrasi pelaksanaan pilkades-dok-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 2 Desa Kecamatan Kaur Selatan akan digelar dalam waktu dekat.

Sejak Jumat (27/1/2023) panitia Pilkades Desa Gedung Sako II dan Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan mulai membuka pendaftaran calon kepala desa.

BACA JUGA:Anak Penolak Tambang Pasir di Seluma Tewas Ditusuk Usai Salat Subuh

Namun pada pelaksanaan Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) sistemnya berbeda dengan Pilkades pada umumnya.

Panitia menetapkan satu Kepala Keluarga (KK) hanya memiliki satu hak suara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: DPO Curanmor Polres Kaur Asal Sumsel Berhasil Dibekuk Warga, Mantab!!!

"Sesuai Perbub nomor 13 tahun 2023 nanti, pemilihannya satu KK hanya satu suara mewakli keluarganya," jelas Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur Asdiarman S.Sos disampaikan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPDK) Mulyanto Sumardi, SE.

BACA JUGA:2 Pemuda Ini Mencuri 3 Karung Alpukat Lalu Berjualan di Pasar, Ketangkap Deh...

Dijelaskan Mulyanto, dalam pemilihan itu ada beberapa unsur yang juga tak diberi hak suara. Diantaranya BPD, Perangkat Desa dan panitia Pilkades.

Khusus untuk Desa Gedung Sako I ada 115 KK artinya akan ada 115 pemilih, semetara untuk Desa Sinar Pagi ada 300 KK artinya ada 300 suara.

BACA JUGA:YES!! Honor KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen Lebih, PPK dan PPS Jauh...

Dijadwalkan, pilkades di dua desa itu akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari jika calon di setiap desa hanya tiga orang.

Jika jumlah calon lebih dari tiga orang maka pilkades akan dilaksanakan 5 Maret 2023.

BACA JUGA:Warga Pino Raya Amankan Pria Berambut Kriting, Menangis Saat di Polsek

Sumber: