BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

ilustrasi -istimewa/perludem-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anda ingin menjadi penyelenggara Pemilu di Kabupaten BENGKULU SELATAN? Bersiaplah.

Sebab, masa tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemiilhan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS)  berakhir tahun 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Seluma Ditangkap

Dari data Raselnews.com, masa jabatan 3 Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan berakhir pada 15 Agustus 2023. 

Sementara, masa tugas 5 komisoner KPU Bengkulu Selatan selesai pada 30 Desember 2023.

Sekarang ini, Bawaslu BS dijabat Azes Digusti sebagai Ketua dan Erina Okriani serta Noor M Tomi sebagai anggota.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dicurigai Penculik Anak, Warga Sumatera Selatan Babak Belur Dihajar Massa

Bagi Azes Digusti, Erina Okriani, dan Noor M Tomi tentu menduduki kursi Bawaslu BS menjadi kebanggaan.

Pasalnya, mereka adalah orang pertama kali menduduki Bawaslu Bengkulu Selatan pasca perubahan nomenklatur Panwaslu menjadi Bawaslu.

Sementara KPU BS dijabat Alpin Samsen selaku Ketua, dan M Arif Lutfhi, Edvan Diansari, Asprian Toni, dan Abdianto sebagai anggota.

BACA JUGA:Warga Air Nipis Dibekuk, Kasusnya? Maling 3 Unit HP Pelajar

Dua penyelenggara Pemilu di Bengkulu Selatan ini memiliki masa tugas di tahun yang sama yakni periode 2018-2023.

Masa tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan ini berakhir mengacu proses pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan, bukan berdasarkan surat keputusan.

BACA JUGA:Marbot Masjid yang Dibunuh di Eks Lokalisasi Bengkulu Bercita-Cita Dai, Sang Ibunda: Pupus Sudah Nak

Sumber: