Hanya 86 Koperasi di Bengkulu Selatan yang Legal

Hanya 86 Koperasi di Bengkulu Selatan yang Legal

ilustrasi koperasi-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tahun 2023 tercatat sekitar 86 koperasi di Kabupaten BENGKULU SELATAN yang dinyatakan aktif serta masih beroperasi secara legal.

Legalitas itu dengan dibuktikan wajib menyampaikan hasil rapat anggota tahunan (RAT).

BACA JUGA:IRT Ditemukan Tewas di Kebun dengan Luka Sayat di Leher

"Ya, koperasi di Bengkulu Selatan saat ini sebanyak 86 yang berbadan hukum serta legal. Ini setelah melakukan pembaruan atau menyampaikan wajib RAT," terang Kepala Disprindagkop-UM BS, Binagransa M.Si.

BACA JUGA:Antrean CJH Bengkulu Selatan Capai 2.773 Jiwa

Dijelaskan Binagransa, koperasi dinyatakan aktif apabila setiap tahun melakukan pembaruan yakni wajib melaporkan hasil rapat tahunan anggota ke Dinas Prindagkop-UM.

“Banyak jenis koperasi. Ada yang khusus simpan pinjam, ada juga koperasi serba usaha,” sebutnya.

BACA JUGA:Akses Kecamatan Air Nipis-Ulu Manna Dibuka

Syarat pokok mendirikan koperasi yaitu harus berbadan hukum, ada simpanan pokok, jumlah anggota minimal 20 orang, alamat kantornya jelas dan melampirkan susunan kepengurusan.

Untuk koperasi di bawah naungan pemerintah daerah, seluruh anggota berasal dari kabupaten yang dibuktikan dengan KTP. (**)

Sumber: