4 Lokasi di Bengkulu Selatan Dilarang Merokok, Ternyata Ini Tempatnya

4 Lokasi di Bengkulu Selatan Dilarang Merokok, Ternyata Ini Tempatnya

AERA : OPD pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan menyediakan area merokok -wawan suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kabupaten Bengkulu Selatan menerapkan larangan merokok di 4 lokasi.

Yakni di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan angkutan umum. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2017 tentang kawasan tanpa asap rokok (KTR).

Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah, dinas kesehatan, rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium, apotek dan gudang farmasi.

BACA JUGA:Jelang Penerapan MyPertamina 6 Februari 2023, SPBU di Bengkulu Mulai Diserbu Sopir

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Emak-emak yang Diamankan Warga Pengubayan Kaur Bukan Pelaku Penculikan, Ternyata...

Sedangkan sekolah mulai dari jenjang TK, SD, MI, SMP, MTs, SMA dan SMK. Selanjutnya tempat ibadah meliputi, masjid, musolah, surau, gereja dan tempat ibadah lainnya. Sedangkan angkutan umum meliputi bus, travel dan ojek.

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan terus mensosialisasikan kawasan tanpa asap rokok ini kepada masyarakat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dikira Penculik, Emak-emak Diamankan Warga Pengubayan Kaur

BACA JUGA:Cegah PMK di Bengkulu, Ribuan Ternak Divaksin PMK, Pemprov Siapkan 106 Ribu Dosis

Sayangnya, sejauh ini belum ada dasar hukum yang mengatur sanksi bagi orang yang melanggar. Perda  Nomor 02 tahun 2017 tentang kawasan tanpa asap rokok (KTR) belum mengatur sanksi terhadap pihak yang melanggar.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si melalui Kabid Kesehatan masyarakat (Kemas), Ns.Elfa Sari M.Kes mengatakan, sejak diundangkanya Perda KTR, di Bengkulu Selatan sudah mulai menerapkan kawasan bebas asap rokok khususnya di empat lokasi tersebut.

BACA JUGA:Antrean Truk Batu Bara Simpang Betungan Bengkulu Buat Macet

BACA JUGA:Duhhhh...Pengumuman PPPK Guru 2022 Tahap 3 Ditunda, Peserta Diminta Bersabar!

Hanya saja, selama ini baru sebatas sosialisasi dan edukasi kemasyarakat, ke depan diharapkan bisa terus dimaksimalkan penerapanya.

Sumber: kabid kesehatan masyarakat dinas kesehatan bengkulu selatan