Ingat....! Pengelolaan Dana Desa Harus Mengacu Permendes

Ingat....! Pengelolaan Dana Desa Harus Mengacu Permendes

Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah desa kembali dingiatkan agar tidak kebablasan dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2023 harus selaras dengan program prioritas pemerintah pusat.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI (Permendes) Nomor  8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

BACA JUGA:Jelang Penerapan MyPertamina 6 Februari 2023, SPBU di Bengkulu Mulai Diserbu Sopir

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Emak-emak yang Diamankan Warga Pengubayan Kaur Bukan Pelaku Penculikan, Ternyata...

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, MH mengatakan, belanja Dana Desa tahun ini akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam.

Namun, seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa. Selain itu, program prioritas Dana Desa tahun ini juga akan difokuskan untuk penghapus kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dikira Penculik, Emak-emak Diamankan Warga Pengubayan Kaur

BACA JUGA:Cegah PMK di Bengkulu, Ribuan Ternak Divaksin PMK, Pemprov Siapkan 106 Ribu Dosis

Untuk itu, desa diharapkan harus mengacu peraturan tersebut dalam penggunaan Dana Desa tahun ini.

"Sebanyak-banyaknya 25 persen Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Salah satunya yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa," terang Herman.

BACA JUGA:Antrean Truk Batu Bara Simpang Betungan Bengkulu Buat Macet

BACA JUGA:Duhhhh...Pengumuman PPPK Guru 2022 Tahap 3 Ditunda, Peserta Diminta Bersabar!

Dikatakan Herman, pada tahun 2023 ini sesuai dengan perubahan dalam penggunaan Dana Desa tersebut, maka pemerintah daerah bersama pemerintah desa akan memaksimalkan bantuan berupa BLT pada masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrim.

Sumber: kepala dpmd bengkulu selatan