Judi Remi, 5 Warga Seginim Divonis 3 Bulan Bui

Judi Remi, 5 Warga Seginim Divonis 3 Bulan Bui

Ilustrasi hukum pidana-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - 5 warga Desa Kota Agung Kecamatan Seginim yang ditangkap polisi karena main judi song pada Jumat, 4 November 2022 lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:Ketua BPD Nanti Agung Berjudi Beredar, Foto Kades Bersama Wanita Viral

Kelima terdakwa yakni Tris Satriawan (28), Rudi Hartono (37), Dodi Haryanto (36), Maryono (46), dan Yogie Andrean (25) dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

“Perkara perjudian yang menjerat lima terdakwa sudah diputus oleh majelis hakim. Lima terdakwa semuanya divonis tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.

BACA JUGA:3 Pemain Judi dan Pengedar Pil Samsodin Ditangkap Polres Kaur, Pelajar Jadi Tersangka

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kelima terdakwa dituntut hukuman penjara 4 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:5 Pemain Judi Song Diamankan Polisi

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menerima putusaan majelis hakim dan menyatakan siap menjalani hukuman. JPU pun tidak melakukan upaya banding.

Sekedar mengingatkan, lima terdakwa ditangkap polisi saat sedang bermain judi di rumah salah satu terdakwa yakni Maryono.

BACA JUGA:Sepuluh Pejudi Dibekuk Polisi

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kotak kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp418 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu dan Rp10 ribu. (yoh)

Sumber: