Mutasi Kepala Sekolah Jangan Disusupi Kepentingan

Mutasi Kepala Sekolah Jangan Disusupi Kepentingan

Ilustrasi mutasi kepsek dan guru bengkulu selatan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Belakangan ini desas desus akan dilaksanakannya mutasi kepala sekolah di lingkungan DInas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan makin kencang terdengar.

Bahkan ada informasi yang menyebut mutasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat ada beberapa sekolah yang tidak memiliki kepala definitif karena pensiun.

BACA JUGA:Peringatan HPN 2023, BNI Perhatikan Pers, Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan

BACA JUGA:Bupati Seluma Semprot Tenaga Honorer, PPPK Nakes Diminta Bersabar

Menanggapi mutasi kepala sekolah ini, anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Drs. Yunadi meminta mutasi kepala sekolah tidak disusupi kepentingan.

Evaluasi kinerja dan penempatan kepsek harus berlandaskan aturan yang jelas, bukan atas dasar kepentingan tertentu.

“Mutasi kepala sekolah sah-sah saja untuk penyegaran dalam struktur organisasi. Tapi jangan jadikan mutasi ini untuk kepentingan tertentu. Prosesnya harus dijalankan sesuai aturan, bukan atas dasar pesanan atau hal lain yang bertentangan dengan aturan,” tegas Yunadi.

BACA JUGA:Cegah Ginjal Akut, Jangan Asal Beri Obat!

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Kembali Jadi Sorotan di Bengkulu

Dikatakan Yunadi, jika mutasi kepala sekolah disusupi kepentingan, dikhawatirkan akan berpengaruh dengan dunia pendidikan.

Kepsek dan guru merupakan ujung tombak untuk memelihara dunia pendidikan tetap pada jalurnya. Jangan pengaruhi dunia pendidikan dengan kepentingan sepihak apalagi sampai jual beli jabatan.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Mulai Godok Mutasi Kepsek

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah di Kaur: Hakim Minta Kejari Periksa Ulang 3 Komisioner KPU

“Kepala sekolah dan guru adalah ujung tombak dalam tatanan dunia pendidikan. Biarkan mereka fokus mengabdi di dunia pendidikan untuk mendidik generasi penerus menjadi generasi yang berpengetahuan dan berprestasi. Kepala sekolah adalah tugas tambahan untuk guru, bukan dijadikan oleh pihak tertentu untuk jual beli jabatan,” tegas Yunadi.

Sumber: