Kemendikbud Pastikan PPDB SMK Tahun 2023 Tanpa Sistem Zonasi, Cek Syarat Mendaftar

Kemendikbud Pastikan PPDB SMK Tahun 2023 Tanpa Sistem Zonasi, Cek Syarat Mendaftar

Pelajar di Bengkulu Selatan sedang mengikuti kegiatan di sekolahnya. Foto tidak terkait berita-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

Sementara bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp24 Miliar untuk Keagamaan

Untuk diketahui, pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat kuota kompetensi keahlian telah penuh.

Selain itu, bagi calon peserta didik yang telah mendaftar online pada SMK tidak dapat lagi mendaftar ke SMK lain maupun SMA lainnya dan hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah.

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Jabat Ketua PASI Provinsi Bengkulu

“Maka untuk calon siswa yang ingin masuk SMK Negeri silahkan lebih dulu melengkapi berkas dan klik laman web masing-masing SMKN yang ingin dituju.

Penerimaan berkas calon siswa sudah mulai dibuka terhitung  Mei mendatang,” ujar Kasi Pembina SMK/Khusus Kantor Cabdindik Wilayah III Manna Novon Defrianto, S.Pd.

BACA JUGA:Festival Bendungan Seluma: Pemkab Gelar Tarung Bantal dan Renang

Tak hanya itu, Novon mengimbau para calon siswa SMKN agar lebih dulu melampirkan surat keterangan pendamping ijazah seperti sertifikat raihan pretasi akademik maupun non akademik, supaya menjadi pertimbangan lebih pihak sekolah.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Sorot Akses Menuju Cinto Mandi dan Telaga Dalam

“Siswa berprestasi akan sangat diperhitungkan, bahkan akan mendapatkan beasiswa,” pungkas Novon. (rzn)

Sumber: