Sukseskan Pemilu, Setop Isu Sara dan Provokasi Politik

Sukseskan Pemilu, Setop Isu Sara dan Provokasi Politik

Kapolres Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si mengajak masyarakat berperan menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyukseskan gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu. Salah satunya dengan tidak menyebarkan isu sara dan provokasi politik.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 10 Kerawanan Dalam Proses Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

BACA JUGA:1 TPS Bengkulu Selatan Kembali Hilang di Pemilu 2024

“Kita semua harus berperan menyukseskan pemilu serentak tahun 2024. Pemilu merupakan agenda negara yang melibatkan semua unsur dalam tatanan negara. Makanya masyarakat harus berperan aktif menjaga situasi tetap aman dan kondusif pada tahapan pemilu. Setop menyebarkan isu saran dan provokasi politik,” kata Kasat Intelkam.

BACA JUGA:136 Sekolah di Seluma Terima Dana Rehab Gedung, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia

Dikatakan Kasat Intelkam, penyebaran isu sara dan provokasi politik bisa memicu gesekan antar pendukung atau peserta pemilu.

Hal itu dapat menyebabkan terjadinya konflik ditengah masyarakat dan menganggu tahapan pemilu.

“Isu sara dan provokasi politik sangat rentan menimbulkan konflik dalam tahapan pemilu. Makanya hal itu harus dihentikan. Pendukung dan peserta pemilu harus menahan diri dengan tidak menyebarkan isu sara dan provokasi politik. Wujudkan pemilu yang damai dan berintegritas,” ujar Kasat Intelkam.

BACA JUGA:Rumah Langganan Banjir, Warga Minta Bantuan Pemerintah

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang

Untuk mencegah penyebaran isu sara dan provokasi politik, kepolisian akan bergerak aktif melakukan pemantauan ditengah masyarakat dan media sosial.

Pihak yang sengaja menyebarkan isu sara dan provokasi politik bisa dijerat pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (yoh)

Sumber: kasat intelkam polres bengkulu selatan