Polres Bengkulu Selatan Larang Toko Sparepart Motor Jual Knalpot Brong
Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mengundang pemilik toko sparepart kendaraan dalam rangka koordinasi larangan menjual knalpot brong, Selasa (21/2/2023)-sugio aza putra-raselnews.com
BACA JUGA:Bikin Haru, Balita Ditemukan Selamat Dalam Pelukan Sang Ayah yang Tewas di Bencana Gempa Turki
Dikatakan Kasat Lantas, pemakaian knalpot brong oleh kendaraan di jalan raya banyak meresahkan masyarakat.
Suara bising knalpot brong mengganggu kenyamanan.
BACA JUGA:Mantap...BSI Menjadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia
Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong biasanya sering ugal-ugalan, sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Bengkulu Selatan. (yoh)
Sumber: