Polres Bengkulu Selatan Larang Toko Sparepart Motor Jual Knalpot Brong

Polres Bengkulu Selatan Larang Toko Sparepart Motor Jual Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mengundang pemilik toko sparepart kendaraan dalam rangka koordinasi larangan menjual knalpot brong, Selasa (21/2/2023)-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres BENGKULU SELATAN benar-benar serius memberantas pemakaian knalpot brong di kendaraan.

Selain menindak pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, Sat Lantas Polres BS juga melarang toko sparepart atau bengkel onderdil menjual knalpot brong kepada pembeli atau konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi PB3R Kejari Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Penggantinya

Untuk mensosialisasikan larangan penjualan knalpot brong, Selasa (21/2/2023) Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mengundang beberapa pemilik bengkel sparepart kendaraan di BS.

Dalam koordinasi tersebut, Sat Lantas meminta pemilik toko sparepart motor tidak lagi menjual knalpot brong.

“Kami sengaja undang pemilik toko sparepart kendaraan untuk koordinasi terkait larangan menjual knalpot brong.

BACA JUGA:Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 Segera Dibuka, Daftar Lewat HP, Berikut Syarat dan Caranya

Larangan ini sebagai tindaklanjut dari penegakan Undang-Undang Lalu Lintas. Knalpot brong tidak boleh digunakan kendaraan di jalan raya, karena itulah penjualannya tidak boleh dilakukan secara bebas, harus jelas peruntukan pemakaiannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP BAS Sinaga.

BACA JUGA:Bersiap, Seluma Berpeluang Buka Lowongan Kerja Baru

Dari koordinasi tersebut, pemilik toko sparepart motor kendaraan yang hadir sepakat untuk tidak lagi menjual knalpot brong secara bebas ke pembeli.

Kepolisian pun akan turut mengawasi hal tersebut. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi kendaran di wilayah BS yang menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA:Rusak Parah, Mobnas Eks Waka II DPRD Seluma Kembali Diusulkan Lelang

“Pemilik toko sparepart sepakat tidak sembarangan menjual knalpot brong ke pembeli. Harus ada pembatasan dan kontrolnya.

Kami pun akan turut mengawasi hal itu, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kendaraan di jalan raya yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas.

Sumber: