Setiap Menit 432 Peserta BPJS Mendapat Pelayanan Kesehatan, 96,15 Persen Warga Bengkulu Terdaftar

Setiap Menit 432 Peserta BPJS Mendapat Pelayanan Kesehatan, 96,15 Persen Warga Bengkulu Terdaftar

JELASKAN: Kepala Kantor BPJS Cabang Bengkulu Selatan Nanang Jayadi menjelaskan materi tentang kepesrtaan BPJS Kesehatan-sahri senadi-raselnews.com

Kemudian kata Nanang, untuk peserta BPJS yang istri atau suaminya juga tercatat sebagai penerima upah, bisa PNS, karyawan BUMN atau BUMS keduanya tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dan pemotongan pendapatan sebesar Rp 5 persen tetap berlaku kepada keduanya.

BACA JUGA:Pembelian Minyakita dan Minyak Goreng Curah di Bengkulu Dibatasi, Sasarannya Warga Miskin!!!

BACA JUGA:Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa

“Misalnya suaminya karyawan dan ada potongan premi BPJS, istrinya juga karyawan atau PNS tetap harus ada juga potongan BPJS. Soal pelayanan kesehatan mereka bisa memilih mau ikut BPJS istri atau BPJS suami,” jelas Nanang.

Nanang menambahkan, peserta BPJS kelas 3 tidak bisa mengajukan naik kelas saat mendapat pelayanan. Namun untuk peserta BPJS kelas 2 dan kelas 1 bisa mengajukan naik kelas ke VIP.

BACA JUGA:Duh...Kuota Pupuk Subsidi di Bengkulu Selatan Cuma Dipenuhi 46 Persen, Distan Salahi Petani

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Temukan Kesalahan Belanja BOS Puluhan Juta

Namun konsekwensi pembayaran biaya yang harus ditanggung sebesar 75 persen dari total biaya pengobatan.

“Jadi menurut saya memang agak berat biayanya jika mengajukan naik kelas perawatan,” tutup Nanag. (stb)

Sumber: kepala bpjs kesehatan cabang manna