Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa

Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa

Polda Bengkulu menahan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma yang menjadi tersangka korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekeretariat Dewan Seluma tahun 2018, Senin (20/2/2023).

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Seluma Ditangkap, Kasusnya Memalukan

Kasus ini menjerat tiga mantan pimpinan DPRD Seluma, yakni Husni Tamrin, Okti Fitriani dan Ulil Umidi.

Jaksa Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari mengatakan, ketiganya didakwa dalam pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anggaran Operasional di DPRD Seluma, Jaksa: Kerugian Negara Bisa Mencapai Rp2,5 Miliar

"Ketiganya didakwa dalam pasal 2 dan pasal 3. Untuk kerugian negaranya sudah dikembalikan," kata Dewi.

Menurut Dewi, peran ketiganya selaku pimpinan dewan saat itu melakukan pengesahan dan ada juga yang menerima.

BACA JUGA:Polda Sebut Kasus Korupsi 3 Eks Pimpinan DPRD Seluma Berpeluang Bertambah, Dodi: Tunggu Fakta Persidangan!

Selanjutnya, setelah pembacaan dakwaan ini, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi. "Tidak ada esepsi, langsung pemeriksaan saksi," ujar Dewi.

Sementara itu, kuasa hukum Okti Fitriani, Ilham Patahila mengatakan, pihaknya mengajukan sidang dilakukan secara offline. Selama ini sidang dilakukan secara daring sejak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Ilham beralasan persoalan jaringan kerap menjadi kendala saat persidangan. "Seperti sidang perdana ini ada kendala jaringan," kata Ilham.

Surat permintaan dilaksanakannya sidang secara langsung ini telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri. Hal itu juga sudah disetujui oleh dua terdakwa lainya.

BACA JUGA:Mobnas Mantan Pimpinan DPRD Seluma Terbengkalai

Kata Ilham, pelaksanaan sidang secara offline sudah diperbolehkaan sesuai dengan surat Kementrian Hukum dan HAM.

"Jadi sidang biaa dilakukan secara offline. Kita harapkan bisa disetujui," kata Ilham.

BACA JUGA:DPRD Seluma Sarankan Segera Mutasi

Seperti diketahui, kasus yang menjerat 3 mantan pimpinan DPRD Seluma ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Kasus ini telah menjerat mantan bendahara dan PPTK serta Sekwan Seluma. Ketiganya telah mendapatkan putusan pengadilan. (**)

Sumber: