Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Gasak Uang Rakyat Rp900 Juta, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dijebloskan ke Penjara

Polda Bengkulu menahan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma yang menjadi tersangka korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018 -lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menjebloskan 3 mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Seluma, yakni berinisial HT, OF dan UU, ke penjara, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA:iPhone Dicuri, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Lapor Polisi

Ketiganya ditahan setelah diduga menggasak uang rakyat senilai Rp900 juta dengan cara melakukan dugaan korupsi anggaran pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018.

BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah

Ketiganya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Bengkulu.  

Diketahui, OF dan UU saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Seluma.

BACA JUGA:165 Calon PPPK Guru Bengkulu Selatan Jalani Seleksi Kompetensi, Ini Jadwal dan Tempatnya

Bahkan UU  menjabat Wakil Ketua II DPRD Seluma.

Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan sejak Senin (16/1/2023) pagi dan selesai sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Resmi, Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Menkes: Ini Pertama Kalinya Sejak 2016

Selesai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa ke Rutan Mapolda Bengkulu tanpa menggunakan baju tahanan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penahanan 3 mantan pimpinan DPRD Seluma tersangka ini dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

BACA JUGA:Warga Miskin di Bengkulu Capai 292 Ribu Jiwa Lebih, Terbanyak di Kota Bengkulu

"Bisa hari ini (pelimpahannya) atau besok. Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan," kata Anuardi.

Sumber: