Resmi, Tarif Layanan Peserta JKN Naik, Menkes: Ini Pertama Kalinya Sejak 2016
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi-Istimewa-disway.id
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya naik.
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
BACA JUGA:Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta
Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/1).
Menkes mengaku, kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, dan klinik dokter praktik dari BPJS Kesehatan ini untuk pertama kali sejak tahun 2016.
BACA JUGA:Nekat!!! Demi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengantin Pria Ini 'Kabur' dari Resepsi Pernikahan
Di mana, standar tarif kapitasi yang ditetapkan di antaranya puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9 ribu per peserta per bulan.
Rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9 ribu Rp16 ribu per peserta per bulan.
BACA JUGA:Geger Mayat Pria Ditemukan di Seluma
Dengan penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Hanya saja memang, bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
BACA JUGA:'Pengen Nimpuk Bibir' Presiden Jokowi, Karyawan UNIBI Dipecat
Rinciannya, praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer Rp8.300 hingga Rp15 ribu per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi Rp3 ribu sampai Rp4 ribu per peserta per bulan.
BACA JUGA:Mobil Vios Hantam Gudang Wortel, Anggota Polisi Bengkulu Terjebak
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.
BACA JUGA:Viral Ekspresi Pengantin Wanita
Dilansir jppn.com, disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
BACA JUGA:Kebutuhan BBM Nelayan Bengkulu Tahun 2023 Tercukupi, Pemerintah Keluarkan 500 rekomendasi Pembelian BBM
Adapun kenaikan tarif itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa di Seluma, Siapa Tersangka?
Menkes menjelaskan, aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif serta penilaian kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
BACA JUGA:Bupati Kembali Ngantor di Dusun, Desa Mana Saja yang Jadi Sasaran?
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). (**)
Sumber: