Pemilik Karu BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Untuk Anda, Ternyata Seperti Ini Pelayanan Sekarang

Pemilik Karu BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Untuk Anda, Ternyata Seperti Ini Pelayanan Sekarang

ilustrasi BPJS Kesehata-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Kabar Baik bagi anda pemegang karti Jaminan Kesehatan Nasional (disway.id/listtag/71557/jkn">JKN).

Untuk mempermudah dan semakin mengefektifkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menghadirkan aplikasi mobole disway.id/listtag/71557/jkn">JKN.

BACA JUGA:Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Bengkulu Capai 278 Orang, Bengkulu Selatan Paling Banyak

BACA JUGA:Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Satu di Kaur, Mukomuko Paling Berat

Dengah hadirnya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas seperti fisik kartu BPJS, foto kopi kartu keluarga saat ingin mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membuktikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sungai Air Nelengau Telan Korban, 2 Bocah Bengkulu Selatan Tenggelam

BACA JUGA:Pasal Bangunan di Pantai Laguna: Pemkab Kaur dan ASN Saling Lapor, Kades Merpas Jadi 'Tumbal'

Dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi membawa fisik kartu JKN.

Cukup memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah didownload dalam aplikasi Mobile JKN melalui handphone android.

Kelebihan lainnya, pengguna kartu mobile JKN dapat mengubah antrean panjang saat ingin berobat di gasilitas kesehatan (Faskes) menjadi antrean online yang jauh lebih efektif.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Momen Tepat Untuk Berdoa Dalam Shalat, Jarak Allah SWT Sangatlah Dekat

BACA JUGA:6 Game Dihapus Permanen di Play Store, No 6 Mirip Higgs Domino Island, Leon Mulai Cemas

Keunggulan lainnya, tidak ada iuran atau biaya tambahan yang diminta faskes kepada peserta JKN.

Aplikasi mobile JKN ini berlaku untuk semua tingkat kelas layanan dan semua jenis program JKN.

Baik program JKN yang dibiayahi pemerintah, perusahaan maupun mandiri. (red)

Sumber: dikutip dari laman bpjs kesehatan