Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Satu di Kaur, Mukomuko Paling Berat

Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Satu di Kaur, Mukomuko Paling Berat

Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pertamina akhirnya memberikan sanksi kepada 4 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Provinsi Bengkulu.

4 SPBU tersebut tersebar di 4 kabupaten dan kota. Yakni Kabupaten Kaur, Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Wajar Solar di SPBU Sering Kosong, Ternyata Seperti Ini Permainannya, Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku

Sayangnya, sanksi Pertamina ini pastinya akan berimbas kepada konsumen. Antrian kendaraan akan terjadi di titik SPBU tertentu.

Pasalnya, sanksi yang dijatuh cukup berat. Pertamina tidak akan menyalurkan bbm subsidi yakni bio solar dan pertalite.

BACA JUGA:2 Petugas SPBU Dihipnotis, Uang Tunai Rp10 Juta Raib

Adapun 4 SPBU yang disanksi Pertamina yakni

1. SPBU 2438936 Kabupaten Kaur, diberikan pembinaan berupa penghentian BBM Solar JBT & Pertalite JBKP selama perbaikan CCTV.

BACA JUGA:Waspada! Uang Palsu Beredar di Bengkulu Selatan, SPBU Kutau Jadi Korban

2. SPBU 2438205 Kota Bengkulu, diberikan pembinaan berupa penggantian selisih harga keekonomian solar JBT dan penghentian BBM solar JBT selama 21 hari kalender. Pelanggaran berupa pencacatan Nopol/QR tidak sesuai kendaraan.

3. SPBU 2439129 Kabupaten Rejang Lebong diberikan pembinaan berupa Penghentian BBM Pertalite JBKP selama 15 hari kalender. Pelanggaran karena penyaluran Pertalite JBKP tanpa surat rekomendasi.

BACA JUGA:SAH! Pertamina Turunkan Harga BBM Rp550-Rp850 per Liter, Cek Harga BBM di SPBU 33 Provinsi

4. SPBU 2438331 Kabupaten Mukomuko, diberikan pembinaan berupa Penghentian BBM Solar JBT & Pertalite JBKP selama 30 hari kalender. Pelanggaran: ada penangkapan oknum SPBU & Pelangsir/Pengecer oleh kepolisian.

Dilansir rbtv.disway.id, EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbulmasi menjelaskan, pemberian sanksi diharapkan bisa memberikan efek jera bagi SPBU yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sungai Air Nelengau Telan Korban, 2 Bocah Bengkulu Selatan Tenggelam

Zibali pun meminta agar masyarakat melapor ke nomor 135 jika menemukan adanya petugas SPBU yang melakukan pelanggaran, termasuk membeli bbm secara berlebih atau pengunjal.

"Kalau menemukan bisa melapor ke nomor telpon 135," tegas Zibali.

BACA JUGA:11 Game Aneh, Bisa Didownload Di Play Store, Dijamin Bikin Gereget dan Kecanduan

Bahkan menurut Zibali, ada beberapa nopol kendaraan yang sudah di block Pertamina karena kedapatan bermain curang.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Bengkulu yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM.

Sumber: