Pasal Bangunan di Pantai Laguna: Pemkab Kaur dan ASN Saling Lapor, Kades Merpas Jadi 'Tumbal'

Pasal Bangunan di Pantai Laguna: Pemkab Kaur dan ASN Saling Lapor, Kades Merpas Jadi 'Tumbal'

Inilah Bangunan milik Heki di objek wisata Pantai Laguna yang dibongkar pihak desa -julianto-raselnews.com

disway.id/listtag/88963/kaur">KAUR, RASELNEWS.COM - Kades Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten disway.id/listtag/88963/kaur">KAUR, Kurniawansyah Putra tampaknya menjadi 'tumbal' perseteruan antara Pemkab disway.id/listtag/88963/kaur">KAUR dengan Heki Dianda (41), seorang ASN, warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal. 

Sang kades akhirnya kini menjadi tahanan jaksa Kejari Kaur setelah menjadi tersangka perusakan bangunan yang merupakan milik Heki Dianda, yang berdiri di lokasi objek wisata Pantai Lagunan, Kaur.

BACA JUGA:Pantai Laguna Bergejolak: Pemkab Kaur dan Warga Saling Lapor, Kades Merpas Tersangka

Padahal tindakan itu dilakukan Kades atas perintah Pemkab Kaur dalam hal ini Dinas Pariwisata Kaur.

Namun, akhir tahun 2022, Heki selaku pemilik bangunan melaporkan Kades ke Polisi. Sementara Pemkab Kaur melaporkan Heki dengan dugaan penyerobotan lahan.

Namun, dari aksi saling lapor, Kades Merpas ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan jaksa.

BACA JUGA:Konflik Pembongkaran Bangunan di Pantai Laguna Terus Bergulir, Polisi Panggil Pelapor

Hal ini setelah penyidik Sat Reskrim Polres Kaur menyerahkan Kades Merpas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.

Tak hanya Kades Merpas, penyidik juga menyerahkan tersangka lain yakni DI (45), warga Desa Air Sebakul Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH menyebut jika kedua sudah dititipkan ke Lapas Klas IIB Manna Bengkulu Selatan pada Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Kaur Siap Sambut Tahun Baru: Pantai Laguna Gelar Pekan Gurita, Pengubayan Gratiskan Tiket Masuk

Kades Merpas dan DI menyandang status tersangka pada awal Februari 2023 setelah diduga melakukan perusakan bangunan milik Heki Dianda dengan cara dirobohkan.

Padahal versi kades, tindakan itu ia lakukan atas perintah resmi Pemkab Kaur dalam hal Dinas Pariwisata Kaur, lantaran bangunan diduga tidak punya izin dari pemerintah maupun desa.

Tak terima, Heki melaporkan Kades ke Polres Kaur akhir tahun 2022.

Pada 6 Februari 2022, giliran Pemkab Kaur melalui Bagian Hukum melaporkan Heki Dianda atas tuduhan penyerobotan lahan ke Polres Kaur.

BACA JUGA:Tahun Baru, Pantai Laguna Mulai Tarik Karcis

Sumber: