Menkes Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS di Tahun 2025

Menkes Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS di Tahun 2025

Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS pada 2025! Ini Kata Menkes!-Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikana iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2025.

Pernyataan Menkes ini menepis isu iuran BPJS Kesehatan akan naik seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan kekhawatiran mengenai defisit anggaran serta potensi gagal bayar oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Limit Hingga Rp25 Juta

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Kaur Capai Miliaran, Pemkab Butuh Rp 17 Miliar Lebih

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan kondisi aset neto BPJS Kesehatan saat ini masih dalam keadaan sehat.

Meski ada risiko defisit, BPJS Kesehatan tetap dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar rumah sakit hingga tahun 2025.

Menurut Ghufron, peningkatan kepercayaan masyarakat dan tingginya tingkat pemanfaatan layanan BPJS, dengan sekitar 1,7 juta kunjungan setiap hari, menjadi salah satu penyebab potensi defisit tersebut.

BACA JUGA:Pemegang KIS Dapat Bansos Rp 2 Juta? BPJS Kesehatan Angkat Bicara

BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan! Syarat Minimal Lulusan D3, Penempatan Sesuai Domisili

Terkait kemungkinan kenaikan iuran, Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mengatur bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, tetapi harus melalui evaluasi terlebih dahulu.

Penetapan tarif baru, jika ada, paling lambat dilakukan pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Gagal Buat SIM Karena BPJS Tidak Aktif? Ini Solusinya!

BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SIM Mulai Desember 2024

"Kenaikan itu masih berupa skenario. Bisa saja naik, bisa tetap. Tapi BPJS hanya menjalankan kebijakan, bukan pembuat regulasi," jelas Ali Ghufron Mukti. (**)

Sumber: