Fantastis! Nilai Tunggakan Iuran BPJS ASN di Kaur Tembus Rp3,6 Miliar, Ini Rinciannya

Fantastis! Nilai Tunggakan Iuran BPJS ASN di Kaur Tembus Rp3,6 Miliar, Ini Rinciannya

ilustrasi BPJS Kesehata-istimewa-raselnews.com

disway.id/listtag/88963/kaur">KAUR, RASELNEWS.COM -Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (disway.id/listtag/829/bpjs">BPJS) Kesehatan Cabang Bintuhan, Pemerintah Kabupaten disway.id/listtag/88963/kaur">KAUR nunggak iuran premi disway.id/listtag/829/bpjs">BPJS Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai Rp3,6 miliar.

Tunggakan iuran pembayaran premi BPJS ASN Kaur ini terjadi pada tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Wanita Penjual Anak di Bawah Umur, Tarif Rp400 Ribu, Sudah 20 Kali Layani Pria

BACA JUGA:Pengusutan Kasus TPPO di Seluma, Modus Pekerja Migran Indonesia, Polisi Buru Tersangka Lain

“Berdasarkan data terupdate, piutang iuran peserta BPJS bagi ASN Pemda Kaur tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar dan pada 2022 sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Kepala BPJS Cabang Kaur, Ahmad Fauzi Nugraha, S.Fam, MM.AAK.

Ahmad Fauzi mengaku sudah menyampaikan tunggakan ini ke Pemda Kaur, namun Pemda Kaur belum bisa melunasi dengan alasan keterbatasan keuangan daerah akibat refocusing penanganan Covid-19 tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Menteri Luhut Minta Pengusaha dan Petani Kelapa Sawit Lapor ke Pemerintah, Untuk Apa?

BACA JUGA:Lebih Dulu Mana Nabi Adam atau Dinosaurus? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Dia berharap tahun 2023 ini Pemda Kaur bisa melunasi tunggakan Rp3,6 miliar itu.

Jika piutang ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan akan mempengaruhi kestabilan program JKN-KIS baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Tentunya harapan kita Pemkab Kaur segera membayar iuran tepat waktu sesuai ketentuan, yang nunggak ini iuran 5 persen dan kalau 1 persen dari ASN tidak ada yang nunggak,”terangnya.

BACA JUGA:Bocah Ajaib, Berusia 11 Tahun Rebut Juara Bhayangkara Run 10 K, Langganan Juara, Kalahkan Peserta Lebih Tua

BACA JUGA:36 Turis Asing Kunjungi Objek Wisata di Bengkulu Selatan, Nginap Satu Malam dan Sangat Mengaku Berkesan

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta membayar besaran iuran 5 persen dari upah. (red)

Sumber: keplaa bpjs cabang kaur